Pajak Kripto Berlaku Mulai 1 Mei, Ini Aturan Lengkapnya

Unsplash/Aleksi Raisa
Ilustrasi. Ketentuan mengenai pajak kripto ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 68 tahun 2022.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
5/4/2022, 18.51 WIB

Pemerintah akan memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto yang berlaku mulai 1 Mei. Transaksi aset kripto akan dikenakan tarif PPh dan PPN yang bersifat final.

Ketentuan mengenai pajak kripto ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 68 tahun 2022. Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dasar pengenaan PPN atas kripto lantaran dianggap sebagai komoditi yang termasuk dalam objek PPN sebagaimana UU PPN. Sementara dasar pengenaan PPh atas kriptop karena penghasilan dari perdagangan aset kripto dihitung sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh.

"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas perdagangan aset kripto, perlu mengatur ketentuan mengenai PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto," demikian bunyi bagian pertimbangan dalam beleid tersebut dikutip Selasa (5/4).

Perlakuan PPN atas penyerahan aset kripto ini berupa barang kena pajak (BKP) tidak berwujud, jasa kena pajak (JKP) berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang dipakai untuk transaksi, dan JKP berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto.

Pemerintah mengenakan PPN 1% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto atas penyerahan aset kripto, berupa jual beli atau tukar menukar. Perhitungannya, yakni:  1% x 11% x nilai transaksi aset kripto.

Tarif tersebut berlaku apabila penyelenggara perdagangan merupakan pedagang fisik. Namun,  jika penyelenggara perdagangan bukan pedagang fisik maka tarif yang berlaku adalah 2% dari PPN atau 2% X 11% X nilai transaksi kripto. 

Adapun ketentuan PPN untuk JKP berupa jasa penyedia sarana elektronik yang dipakai untuk transaksi kripto yakni mengalikan tarif PPN 11% dengan dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan pajaknya berupa penggantian, yaitu sebesar komisi atau imbalan dengan nama dan bentuk apapun. Jika imbalannya mata uang asing maupun aset kripto, maka harus dikonversi ke rupiah terlebih dahulu.

Ketentuan PPN untuk JKP atas jasa verifikasi transaksi aset kripto dan penambang, berlaku tarif sebesar 10% dari tarif PPN dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang. Apabila imbalan yang diterima berupa mata uang asing maupun aste kripto, maka perlu dikonversi ke rupiah.

Perlakukan PPh atas aset kripto berlaku atas penghasilan yang diterima dari penjualan, penyelenggaraan perdagangan melalui elektronik maupun penambang aset kripto.

PPh atas penjualan aset kripto dikenakan PPh pasal 22 final dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM. PPh final tersebut dipungut, disetor dan dilaporkan oleh penyelenggaraan perdagangan. Apabila penyelenggara perdagangan bukan pedagang fisik, maka tarif sebesar 0,2%.

Penghasilan dari penyedian sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi kripto dikenakan PPh berdasarkan tarif umum sesuai ketentuan UU PPh. Sementara penghasilan yang diterima oleh penambang aset kripto akan dikenakan PPh pasal 22 final dengan tarif 0,1% dari penghasilan. Adapun PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh penambang.

Reporter: Abdul Azis Said