DJP Sebut Tukar Menukar Kripto Kena PPN 0,1%, Begini Mekanismenya

123rf.com/traviswolfe
Ilustrasi.Pemerintah menetapkan tarif PPN untuk transaksi kripto, baik jual beli maupun tukar menukar sebesar 1% dari tarif PPN 11% dikalikan dengan nilai transaksi.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
6/4/2022, 18.41 WIB

Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,1%-0,2% atas transaksi  aset kripto berlaku mulai 1 Mei 2022. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan, bahwa pengenaan PPN atas transaksi kripto ini bukan hanya berlaku saat terjadi jual beli tetapi juga terjadi pertukaran aset kripto antar investor.

"Dalam PPN, tidak serta merta dibatasi jual beli. Ketika ada tukar menukar, itu sudah disebut penyerahan sesuai dalam bahasa di undang-undang kita," kata Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL DJP Bonarsius Sipayung dalam diskusi dengan wartawan, Rabu (6/4).

Hal ini sebetulnya sudah disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 68 tahun 2022 pasal 3 ayat (2). Dalam aturan tersebut, penyerahan aset kripto ini bisa berupa jual beli dengan mata uang fiat, tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya alias swap, dan tukar menukar antara aset kripto dengan barang selain kripto.

Bonar mengatakan,  titik terutang atas transaksi kripto ini sebetulnya dihitung setiap kali terjadi penyerahan aset yang  bergerak dari satu akun ke akun pihak lain. Meski demikian, pengenaan PPN atas tukar menukar aset kripto bukan berarti terjadi pengenaan PPN ganda.

Ia mencontohkan, jika A dan B sepakat untuk saling menukar kiptonya. Maka atas penyerahan aset kripto dari A ke B ataupun sebaliknya itu masing-masing dikenakan PPN. 

"Undang-undang mengatur seperti itu, jadi jangan kesannya kok dua kali, nggak karena pengenana itu di setiap penyerahan," ujar Bonar.

Pengenaan PPN untuk setiap kali penyerahan tersebut juga dimungkinkan untuk dilakukan pemungutan oleh fasilitator atau penyelenggara sistem elektronik. Hal ini karena fasilitator memiliki dua aspek, yakni kontrol terhadap sistem pembayaran yang dipakai untuk transaksi dan juga kontrol atas administrasi atau data transaksi.

"Dalam konteks pemajakan dua unsur ini adalah syarat utama agar pemajakan bisa dilaksanakan," ujarnya.

Pemerintah menetapkan tarif PPN untuk transaksi kripto, baik jual beli maupun tukar menukar sebesar 1% dari tarif PPN 11% dikalikan dengan nilai transaksi. Jika dibulatkan, maka tarifnya 0,11% terhadap nilai transaksi. Tarif ini berlaku untuk perdagangan melalui pedagang fisik.

Selain itu, berlaku tarif 2% dari tarif PPN 11% dikali nilai transaksi atau jika dibulatkan 0,22% dari nilai transaksi. Tarif ini berlaku jika perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik. 

Dalam hal jual beli, maka nilai transaksi yaitu nilai uang yang dibayarkan oleh pembeli kripto. Sementara jika tukar menukar, maka nilai transaksi mengacu pada nilai masing-masing aset kripto. Untuk proses tukar menukar ini, nilai transaksi ini sebesar nilai konversi aset kripto ke dalam mata uang rupiah yang ditetapkan oleh bursa berjangka penyelenggara perdagangan kripto atau berdasarkan nilai dalam sistem yang dimiliki penyelenggara perdagangan elektronik.

Reporter: Abdul Azis Said