DJP Jamin Kerahasiaan Data Meski NIK Terintegrasi Pajak Mulai 2023

ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.
Ilustrasi. Pemerintah saat ini masih menggodok aturan pelaksana terkait integrasi data NIK sebagai NPWP.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
6/6/2022, 13.15 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan kerahasiaan informasi terkait data wajib pajak di tengah integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemerintah saat ini masih menggodok aturan pelaksana terkait integrasi data ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya baru saja menyelesaikan addendum dengan Ditjen Dukcapil terkait penggunaan NIK menjadi NPWP. Meski demikian, kerja sama ini tak berarti Ditjen Dukcapil kemudian bisa mengakses informasi dan data harta wajib pajak.

"Bukan berarti dengan adanya perpaduan sistem itu kemudian di sana bisa baca, sini bisa baca, nggak seperti, hadi data wajib pajak tetap rahasia," kata Neil kepada wartawan di Hotel Bidakara, Senin (6/6).

Sebelum dengan Ditjen Dukcapil, DJP sudah melakukan kerja sama pertukaran informasi dengan Ditjen Imigrasi dan pihak ketiga lainnya. Melalui kerja sama tersebut, sistem perpajakan terintegrasi dengan sistem dari pihak yang diajak kerja sama, namun bukan berarti pihak ketiga tersebut bisa mengakses informasi harta wajib pajak.

Selain itu, DJP juga terikat oleh adanya beleid yang mengatur soal kerahasiaan data wajib pajak. Karena itu, ia memastikan pihaknya tidak akan sembarangan membuka data harta wajib pajak.

DJP dalam diskusi dengan media beberapa waktu lalu sempat menjelaskan, masyarakat yang baru mau mendaftarkan diri sebagai wajib pajak maka langsung akan menggunakan NIK sebagai NPWP. Aturan lengkapnya akan dijelaskan dalam Peraturan menteri Keuangan (PMK).

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said