Alasan Pemerintah di Balik Rencana Cukai Detergen, BBM, dan Ban

Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. DPR meminta rasio perpajakan mencapai 10% Produk Domestik Bruto (PDB).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
14/6/2022, 09.30 WIB

Kementerian Keuangan tengah mengkaji rencana ekstensifikasi cukai dengan menambah tiga barang kena cukai (BKC) baru, berupa Bahan Bakar Minyak (BBM), detergen dan ban karet. Salah satu alasan pengenaan cukai baru ini adalah untuk mendongkrak rasio perpajakan yang berasal dari kepabeanan dan cukai.

Direktur Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, usulan untuk penambahan tiga BKC baru tersebut bertujuan untuk melihat potensi sumber penerimaan cukai ke depannya. Apalagi, target rasio perpajakan terus dinaikkan. Pada tahun depan, DPR meminta rasio perpajakan mencapai 10% Produk Domestik Bruto (PDB). Rasio perpajakan ini mencerminkan besarnya penerimaan perpajakan terhadap PDB.

"Tadi kan kita lihat target rasio perpajakan naik, rasio perpajakan naik itu bukan hanya pajak, dari cukai juga kami lakukan langkah-langkah," kata Askolani saat ditemui di Komplek Parlemen, Senin (14/6).

Pengkajian penambahan tiga BKC baru ini disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam rapat Panja dengan Banggar DPR RI kemarin. Dalam paparannya, ia menyebut pemerintah tengah mengkaji tiga BKC baru yakni BBM, detergen dan ban karet disamping juga sedang mempersiapkan implementasi cukai plastik dna minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Namun, rencana pengenaan cukai untuk tiga barang tersebut masih sebatas kajian. Karena itu, implementasinya dipastikan belum akan berlaku baik tahun ini maupun tahun depan. Ia bilang, pemerintah kemungkinan baru akan mengusulkan rencana pembahasan dengan DPR pada tahun 2023.

"Ini kita dalam konteks menimbang-menimbang kiri dan kanan, tapi tentunya ini dalam lima tahun kedepan jangka menengah panjang," kata kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan febrio Kacaribu usai Rapat Panja dengan Banggar DPR RI.

Selain yang disebutkan Asko sebelumnya, Febrio mengatakan pengenaan cukai terhadap tiga barang tersebut bertujuan untuk mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap barang yang dimaksud. "Artinya ini bagian dari kita melihat aspek lingkungan bagaimana emisi yang kita tahu emisi dari bahan bakar fosil tinggi sekali, batu bara maupun BBM," kata Febrio.

Selain itu, pemerintah kini juga berencana mengenakan cukai untuk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun depan. Namun, Febrio juga mengatakan penerapannya akan mempertimbangkan kondisi pemulihan ekonomi.

Cukai plastik bertujuan mengendalikan aspek pencemaran yang dihasilkan dari produk tersebut. Dengan demikian, alasan pengenaan cukai tersebut berkaitan dengan konsistensi kebijakan pemerintah dalam menciptakan keadilan antar generasi terkait risiko perubahan iklim.

Sementara, pengenaan cukai untuk MBDK mempertimbangkan kesehatan masyarakat. Di sisi lain, biaya yang dikeluarkan negara melalui BPJS kesehatan untuk membayar biaya perawatan penyakit akibat minuman berpemanis juga terbilang tinggi.

Adapun untuk cukai plastik, Febrio mengatakan pengenaan cukai tidak akan serta merta berlaku untuk semua jenis plastik. Pentahapannya dilakukan dengan mempertimbangkan sektor mana yang sudah lebih siap.

"Jadi nggak semua jenis plastik kena cukai pada tahun depan," kata Febrio.

Reporter: Abdul Azis Said