Kemenkeu Akan Cairkan PMN Garuda, Tunggu Pembahasan dengan DPR

Garuda Indonesia
Garuda Indonesia rencananya akan menerima PMN mencapai Rp 7,5 triliun.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
24/6/2022, 16.57 WIB

Kementerian Keuangan akan segera mencairkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) yang telah dialokasikan kepada PT Garuda Indonesia Tbk, seiring disetujuinya proposal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan. Namun, pencairan PMN akan menunggu pembahasan antara pemerintah dengan Komisi XI DPR.

"Pada dasarnya, pemerintah telah berkomitmen untuk menyediakan pembiayaan bagi penyelamatan Garuda," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Rionald Silaban kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/6).

Meski demikian, menurut dia, pemerintah perlu melakukan pembahasan dengan komisi XI DPR sebelum mencairkan  PMN kepada Garuda. Adapun pertemuan ini masih memerlukan proses penjadwalan. 

Kementerian BUMN sebelumnya menjelaskan,  pemerintah akan menyuntikkan modal kepada maskapai pelat merah itu melalui rights issue sebesar Rp 7,5 triliun yang rencananya akan digelar pada kuartal III 2022. Namun, Rio enggan menanggapi besaran PMN yang disediakan oleh Kemenkeu.

"Mengenai angka, itu tergantung proses, saya tidak ingin mendahului," kata Rio.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said