Kementerian Keuangan akan segera mencairkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) yang telah dialokasikan kepada PT Garuda Indonesia Tbk, seiring disetujuinya proposal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan. Namun, pencairan PMN akan menunggu pembahasan antara pemerintah dengan Komisi XI DPR.
"Pada dasarnya, pemerintah telah berkomitmen untuk menyediakan pembiayaan bagi penyelamatan Garuda," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Rionald Silaban kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/6).
Meski demikian, menurut dia, pemerintah perlu melakukan pembahasan dengan komisi XI DPR sebelum mencairkan PMN kepada Garuda. Adapun pertemuan ini masih memerlukan proses penjadwalan.
Kementerian BUMN sebelumnya menjelaskan, pemerintah akan menyuntikkan modal kepada maskapai pelat merah itu melalui rights issue sebesar Rp 7,5 triliun yang rencananya akan digelar pada kuartal III 2022. Namun, Rio enggan menanggapi besaran PMN yang disediakan oleh Kemenkeu.
"Mengenai angka, itu tergantung proses, saya tidak ingin mendahului," kata Rio.
DJKN melalui Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) sebelumnya menyatakan, tindak lanjut rencana PMN ke Garuda masih menunggu hasil dari PKPU. Kreditur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kemudian pada pemungutan suara pekan lalu (17/6) menyetujui proposal PKPU tersebut.
Dalam voting tersebut, 347 kreditur atau 95,07 persen menyetujui proposal perdamaian dari jumlah kreditur konkruen yang hadir dengan total suara sebanyak 12.162.455. Rapat itu dihadiri 365 kreditur dengan total jumlah hak suara 12.479.432. Tercatat ada 15 kreditur yang mewakili 2,42% suara kreditur menolak proposal PKPU Garuda, sedangkan tiga kreditur memilih abstain.
"Ini Angka yang Tinggi. Artinya, ini kepercayaan yang berlebih terhadap Garuda Indonesia dan bussiness plan kami. Kami percaya bahwa ini bisa kami lewati karena dukungan, keikhlasan, dan kepercayaan dari bapak/ibu," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (17/6).
Berdasarkan Daftar Piutang Tetap (DPT) per 14 Juni 2022 yang diterbitkan Tim Pengurus PKPU, Garuda Indonesia memiliki total utang mencapai Rp 142,42 triliun kepada 501 kreditur. Menurut rincian, jumlah tunggakan Garuda terdiri dari, sebanyak Rp 104,37 triliun kepada 123 lessor, Rp 34,09 triliun kepada 300 kreditur non-lessor, dan Rp 3,995 triliun kepada 23 kreditur non-preferen.