Pemerintah menggelontorkan anggaran hingga Rp 35,5 triliun untuk pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan pada tahun ini. Anggaran jumbo ini diharap bisa membantu mengungkit perekonomian nasional lewat peningkatan daya beli jutaan ASN dan pensiunan.
"Mulai tanggal 24 Juni lalu sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kemudian KPPN akan mencairkan pada awal Juli sesuai mekanisme yang berlaku," kata Sri Mulyani dan konferensi pers daring, Selasa (28/6).
Sri Mulyani menjelaskan, besaran gaji ke-13 yang diberikan mencakup, gaji pokok, tunjangan melekat serta 50% dari tunjangan kinerja. Total penerima ASN dan pensiunan yang akan menerima gaji ke-13 mencapai 8,76 juta. Untuk itu, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 35,5 triliun dengan perincian, sebagai berikut:
- Kepada 1,79 juta ASN pusat dengan anggaran Rp 11,5 triliun yang dianggarkan melalui Kementerian dan Lembaga (K/L)
- Kepada 3,65 juta ASN daerah dengan anggaran sebesar Rp 15 triliun melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan bisa ditambah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD)
- Kepada 3,32 juta pensiunan dengan anggaran sebesar Rp 9 triliun yang dicarikan melalui Bendahara Umum Negara (BUN).
Sri Mulyani menjelaskan, alokasi gaji ke-13 tahun ini lebih besar dibandingkan dua tahun sebelumnya. Perbedaan, yakni adanya pemberian tunjangan kinerja sebesar 50% yang pada penyaluran dua tahun sebelumnya tidak diberikan.
Pemberian gaji ke-13 lebih besar pada tahun ini dengan pertimbangan bahwa kondisi APBN juga semakin baik seiring penerimaan negara yang moncer. Selain itu, pemberian anggaran ini juga sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian ASN selama pandemi untuk memberi pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga berharap pemberian gaji ke-13 dapat membantu pemulihan ekonomi lebih lanjut melalui peningkatan daya beli para ASN.
"Ini khususnya menjelang tahun ajaran baru, dimana kebutuhan terhadap belanja untuk kebutuhan anak-anak didik biasanya dihadapi para orang tua," kata Sri Mulyani.
Pemerintah sebelumnya telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 34,3 triliun untuk pemberian THR kepada jutaan ASN tahun ini. Besaran THR yang diberikan sama dengan gaji ke-13 yakni gaji pokok, tunjangan melekat dan 50% tunjangan kinerja. Adapun pencairan THR tersebut diberikan menjelang hari raya Idul Fitri yang lalu.