Kementerian Keuangan memastikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dengan format lama masih dapat digunakan para wajib pajak hingga 31 Desember 2023. DJP tengah mengintegrasikan NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan sehingga wajib pajak tak perlu memiliki NPWP.
"Ini karena belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru," kata Neilmaldrin kepada Antara di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan NPWP format baru yang telah diluncurkan pada 14 Juli 2022 masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas. Salah satunya untuk dapat masuk ke aplikasi pajak.go.id.
Adapun terdapat tiga format NPWP baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.
Format pertama, yaitu wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Format kedua adalah bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Format ketiga, wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
Neilmaldrin menegaskan implementasi NPWP format baru secara penuh baru akan dimulai pada 1 Januari 2024, yakni saat sistem inti administrasi perpajakan (core tax) sudah beroperasi.
"Penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh saat core tax sudah beroperasi, baik di seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” kata dia.
Mulai awal 2024, pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP juga harus menggunakan NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit. Layanan administrasi yang dimaksud antara lain:
- Layanan pencairan dana pemerintah Layanan ekspor dan impor
- Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
- Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
- Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP
- Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP