Sri Mulyani Gelontorkan Rp 139 T untuk Bayar Pensiun PNS Tahun Lalu

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nz.
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengambil Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS) formasi tahun 2019 saat proses penyerahan di halaman kantor Bupati Aceh Barat, Aceh, Selasa (29/12/2020).
Penulis: Abdul Azis Said
25/8/2022, 09.49 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan belanja pemerintah untuk pembayaran manfaat pensiun dan jaminan sosial pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun lalu mencapai Rp 139,1 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali menyinggung soal risiko dari skema pensiunan PNS saat ini yang membebani keuangan negara dalam jangka panjang dan memerlukan perombakan.

Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021 yang sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), belanja untuk pembayaran pensiun PNS tahun lalu menyedot 36% dari total belanja pegawai

BPK juga mencatat pemerintah memiliki kewajiban panjang program pensiun PNS pada akhir tahun lalu posisinya Rp 2.929 triliun. Adapun kewajiban tersebut terdiri atas PNS pusat Rp 935 triliun untuk 3,3 juta peserta dan PNS daerah Rp 1.994 triliun untuk 4,8 juta peserta.

Adapun skema pensiunan PNS saat ini pay as you go. Iuran dibayarkan PNS sebesar 4,75% dari gaji pokok PNS yang kemudian disimpan di PT Taspen untuk ASN sementara TNI dan Polri di PT Asabri. Namun APBN juga ikut serta dalam pembayaran iuran tersebut.

Sementara untuk skema pembayaran manfaatnya secara bulanan yakni 75% dari gaji pokok terakhir yang semuanya dibayarkan dari APBN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mendorong agar skema pensiunan ini diubah karena dinilai tidak simetris. Skema ini beresiko memberi tambahan beban bagi APBN dalam jangka panjang.

"Ini memang akan menimbulkan suatu resiko dalam jangka yang panjang. Apalagi nanti kalau kita melihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI, Rabu (24/8).

Salah satu persoalannya juga karena aturan soal pensiunan PNS di Indonesia merupakan produk hukum lama. Aturan itu belum diubah selama 60 tahun terakhir. Karenanya, reformasi aturan soal pensiunan ini bisa menjadi prioritas reformasi.

Perubahan skema pensiunan PNS ini sebetulnya bukan wacana baru. Beberapa tahun lalu pemerintah sempat ingin merubah skemanya menjadi fully funded. Namun rencana ini terhalang oleh pandemi yang mulai merebak pada awal 2020.

Belum ada aturan yang jelas soal skema fully funded yang diterapkan nanti akan seperti apa. Namun dalam beberapa literatur, skema ini tidak akan membebani APBN seberat skema yang ada saat ini.

Dalam skema fully funded, pembayaran manfaat pensiunan kepada PNS bukan lagi berasal dari APBN melainkan dari dana kelolaan. Dana kelolaan tersebut berasal dari iuran yang dibayar peserta dan tambahan dari APBN. Namun belum diketahui bagaimana tarif iuran yang akan dibayar PNS nanti dengan skema ini.

Dalam beberapa literatur menunjukan biasanya skema fully funded akan diikuti pembentukan lembaga pengelola dana pensiunan. Lembaga tersebut akan mengelola dana yang dikumpulkan dari iuran peserta.

Sementara untuk pembayaran pensiunan disebut akan lebih besar dibandingkan dengan skema pay as you go. Pasalnya, besarannya bukan disesuaikan terhadap gaji pokok terakhir melainkan berdasarkan take home pay.

Reporter: Abdul Azis Said