BPS Catat Inflasi Tarif Ojek Online Melonjak 4 Kali Lipat Bulan Lalu

ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Ilustrasi. Kenaikan harga bahan bakar menyeret kenaikan harga pada tarif kendaraan roda empat online.
Penulis: Agustiyanti
3/10/2022, 15.52 WIB

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi tarif kendaraan roda dua online atau ojek online naik empat kali lipat menjadi 5,25% secara tahunan pada bulan lalu. Hal ini sejalan dengan kenaikan tarif akibat penyesuaian harga BBM.

Inflasi ojol secara tahunan pada September ini melonjak signifikan dibandingkan bulan Agustus yang hanya 1,28%. "Inflasi ini memberikan andil sebesar 0,03%," kata Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi pers secara daring, Senin (3/10).

Kenaikan harga bahan bakar menyeret kenaikan harga pada tarif kendaraan roda empat online. BPS juga mencatat terjadi kenaikan inflasi tahunan kendaraan roda empat online atau taksi online dari 2,01% pada Agustus menjadi 8,16% pada September. Kenaikan ini menyumbang inflasi 0,02%.

Pemerintah resmi memperkenalan tarif baru ojek online yang berlaku sejak 10 September. Kenaikan dilakukan untuk menyesuaikan dengan harga BBM yang juga naik. Tarif maksimal untuk zona 1 (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jabodetabek) naik 8,7% menjadi Rp 2.500 per KM, zona II (Jabodetabek) naik 5,6% menjadi RP 2.800 per KM dan Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua) naik 5,7% menjadi RP 2.750.

Adapun tarif ojol maupun taksi online termasuk dalam basket perhitungan inflasi berdasarkan komponen harga yang diatur pemerintah. Komponen ini mencatatkan inflasi tahunan 13,28%, menjadi penodorong inflasi bulan lalu di tengah komponen harga bergejolak yang tidak tumbuh sekuat bulan-bulan sebelumnya.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said