Omnibus Law RUU PPSK Target Disahkan Akhir Tahun Ini

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Gedung Bank Indonesia (BI), Jalan M. H Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
26/10/2022, 13.06 WIB

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menargetkan rancangan undang-undang penguatan dan penggembangan sektor keuangan (RUU PPSK) bisa disahkan pada akhir tahun ini. Anggota KSSK terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) saat ini sedang menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan disetorkan ke parlemen.

"Saat ini kita sedang menyiapkan tanggapan dari draft RUU tersebut, dan diharapkan mungkin bulan depan kita bisa lakukan pembahasan tanggapan kita ke DPR dan harapannya ini bisa diselesaikan pada akhir tahun ini," kata Direktur Manajemen Risiko dan Hukum Sekretariat KSSK Ihda Muktiyanto dalam acara SImposium Nasional Keuangan Negara (SNKN), Rabu (26/10).

Ihda mengatakan omnibus law sektor keuangan ini akan merevisi 15 undang-undang yang sudah ada terkait sektor keuangan. Selain itu, beleid baru ini juga akan mengatur beberapa hal yang belum termuat dalam aturan yang ada.

Ia menyebut secara umum RUU PPSK ini akan memuat dua materi. Pertama, memperkuat lembaga dan otoritas di sektor keuangan, baik dari sisi wewenang, tujuan, fungsi dan tugas-tugasnya. Salah satunya, kata Idha, memperkuat wewenang BI dalam membantu menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. Tugas OJK untuk mengawasi seluruh lembaga jasa keuangan juga diperkuat.

"Dan juga LPS akan diperkuat sebagai otoritas resolusi, baik terhadap perbankan atau yang baru juga akan kita perkenalkan program penjaminan polis yang diberikan kepada nasabah perusahaan asuransi," kata Ihda.

Kedua, memperkuat sektor keuangan dari sisi industri. Pengaturan dan pengawasan akan diperkuat kepada seluruh industri keuangan, mulai dari perbankan, asuransi, dana pensiun hingga lembaga pembiayaan. Salah satu pengaturan yang baru yakni OJK akan mengawasi dan mengatur koperasi simpan pinjam. Omnibus law sektor keuangan ini juga akan mengatur beberapa hal baru di sektor keuangan seperti kripto, pasar karbon hingga pembiayaan berkelanjutan.

DPR RI sebelumnya mengesahkan RUU PPSK menjadi usulan DPR dalam rapat paripurna 20 September lalu. Terdapat sejumlah poin-poin perubahan penting di dalam beleid baru ini.

Salah satu poinnya, BI diberi kewenangan untuk bisa kembali membeli obligasi pemerintah di pasar perdana jika kondisi ekonomi dan keuangan sedang dalam krisis. Perubahan lainnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini memiliki hak suara dalam rapat KSSK, dengan demikian total suara menjadi genap empat. Dalam RUU P2SK, menteri keuangan nantinya bisa mengambil keputusan jika terjadi deadlock dalam rapat KSSK.

Beberapa lembaga akan mendapat tambahan kewenangan. BI misalnya, akan diberi wewenang untuk menerbitkan rupiah digital, tetapi tetap dengan koordinasi dengan pemerintah. LPS, nantinya akan memberikan penjaminan bukan hanya kepada simpanan di bank tetapi juga untuk polis asuransi.

Dari sisi kelembagaan, RUU P2SK akan mengatur pembentukan badan supervisi atau pengawas untuk OJK dan LPS. Selain itu, struktur dewan komisioner OJK akan dirombak. Komisioner pengawas IKNB nanti hanya akan mengawasi perasuransian dan dana pensiun, sementara akan ada komisioner khusus yang mengawasi lembaga pembiayaan, modal ventura, fintech, koperasi dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Reporter: Abdul Azis Said