Pemerintah mengusulkan adanya pengaturan khusus di dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) terkait keberadaan bullion bank alias bank emas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nantinya akan mengawasi lembaga jasa keuangan yang menyediakan layanan bank emas .
Adapun rencana pembentukan bank emas ini termuat dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPSK yang disampaikan pemerintah kepada DPR pada akhir Oktober lalu. Dalam draft RUU PPSK yang diusulkan DPR sebelumnya belum memuat rencana tersebut.
"Bullion bank ini mencakup aktivitas yang terkait dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Ini seperti misalnya lembaga jasa keuangan itu melakukan penyimpanan emas, gadai emas, jual beli atau perdagangan emas," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Suminto ditemui di Hotel Movenpick, Jimbaran, Bali, Sabtu (12/11).
Ia menjelaskan, OJK nantinya akan mengawasi aktivitas bank emas dikarenakan penyelenggaranya merupakan lembaga jasa keuangan maupun non bank. Sebaliknya, aktivitas perdagangan emas yang dilakukan oleh non lembaga jasa keuangan seperti toko emas tidak termasuk dalam bentuk bank emas sehingga tidak termasuk pemantauan OJK.
Namun, ia menyebut RUU PPSK hanya akan memuat pengaturan bank emas secara umum. Omnibus law sektor keuangan ini utamanya memuat pasal-pasal yang mempertegas bahwa lembaga jasa keuangan diperbolehkan melakukan kegiatan bullion.
"Tetapi bagaimana caranya, siapa yang boleh, syaratnya seperti apa, dan seterusnya, termasuk kapan waktunya, itu nanti OJK yang berkenan mengatur," ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menjelaskan, pendirian bank emas ini bertujuan untuk memperdalam sektor keuangan di Indonesia. Dengan pendirian bank ini, masyarakat dapat terafiliasi dengan produk keuangan yang lebih beragam. Investor lokal juga dinilai tak perlu lagi mencari opsi produk keuangan ke luar negeri yang belum terfasilitasi di dalam negeri.
Menurut Sri Mulyani, kebutuhan masyarakat terhadap produk keuangan saat ini semakin beragam sehingga diperlukan pengaturan yang lebih jelas. "Bank emas ini dalam rangka untuk bank yang tidak menerima uang tapi dalam bentuk emas," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (10/11).
Ia menjelaskan, pengawasan bank emas nantinya berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pertimbangan pemerintah, menurut dia, karena emas bukan sepenuhnya perdagangan komoditas, tetapi berkaitan dengan likuiditas keuangan.
"Makanya di dalam area yang dinamikanya lebih tinggi, seperti kripto juga kan ada yang murni aset ada juga yang lebih denominasinya adalah mata uang, kalau seperti itu cenderung ke OJK, karena di situ lebih untuk integrated pengawasannya supaya tidak terjadi arbitrase," kata Sri Mulyani.