Kenaikan UMP Maluku Utara Terendah Hanya 4% Meski Ekonominya Melesat

ANTARA FOTO/Andri Saputra/YU
Ilustrasi. Maluku Utara mencatatkan pertumbuhan ekonomi tertinggi pada kuartal III 2022 mencapai 25%.
Penulis: Agustiyanti
29/11/2022, 18.48 WIB

Pemerintah sebenarnya sudah memiliki formula yang ajek terkait penetapan UMP. Ini diatur kembali dalam Peraturan Menter Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, Menaker Ida Fauziah menetapkan formula kenaikan UMP yakni inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan alfa. Adapun alfa adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu, yaitu 0,10 hingga 0,30. 

Mengutip data BPS, inflasi Kota Ternate yang merepresentasikan Maluku Utara pada Oktober 2022 mencapai 3,32% secara tahunan atau 2,01% secara kumulatif. Sementara pertumbuhan ekonomi Maluku Utara mencapai 25% secara tahunan atau 26,94% secara kumulatif. 

Maka jika menggunakan formula UMP sesuai Permenaker dengan nilai alfa atau produktivitas terendah yakni 0,1%, serta data inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara tahunan diperoleh hasil sebagai berikut:

3,32% + (25% x 0,1) = 5,82%

Sementara jika menggunakan alpa tertinggi dengan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara tahunan diperoleh hasil sebagai berikut:

3,32% + (25% x 0,3) = 10,82%

Halaman: