Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Apa Kabar Cukai Minuman Berpemanis?

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ilustrasi.
Penulis: Agustiyanti
13/12/2022, 15.49 WIB

"Selain cukai, kami juga mendorong pemerintah untuk mewajibkan labeling informasi kandungan gula yang lebih mudah dipahami dan pembatasan iklan dalam hal ini untuk anak-anak," ujarnya. 

Menurut dia, beberapa negara yang sudah menerapkan cukai berhasil menekan angka konsumsi gula. Di Thailand misalnya, penerapan cukai minuman berpemanis dapat menekan konsumsi harian sebesar 2,5%. 

"Hal yang positif juga, penurunan konsumsi paling besar di Thailand adalah kategori softdrink. Memang mungkin karena pengaturan besaran cukai berdasarkan kandungan gulanya dan seperti kita ketahui kandungan gula dalam softdrink cukup tinggi," ujarnya. 

Usul Tarif Cukai 20%

CISDI mengusulkan agar pemerintah menerapkan tarif cukai minuman berpemanis mencapai 20% dari harga. Tim Peneliti CISDI Agus Widarjono mengatakan hal ini sesuai dengan rekomendasi dari badan kesehatan dunia atau WHO. 

CISDI juga melakukan studi elastisitas harga permintaan. Hasilnya, menurut Agus, penerapan cukai MBDK sebesar 20% akan menurunkan permintaan masyarakat rata-rata hingga 17,5%.

Ia mengatakan, pemerintah pernah menyosialisasikan tiga skenario penerapan tarif cukai MBDK yang dihitung untuk setiap liter minuman. Tarif cukai dalam rentang Rp 1.500-Rp 2.500 dan Rp.2000-Rp 2.500 yang diterapkan berdasarkan kandungan gulanya, dan tarif Rp 4.200 dipukul rata. 

"Yang sesuai dengan standar WHO itu hanya jika menggunakan skenario ketiga atau tarif Rp 4.200 per liter, kenaikannya sekitar 23% dari rata-rata harga minuman berpemanis," ujarnya. 

Halaman: