Pemerintah mengatakan utang BLBI dari PT Usaha Mediatronika Nusantara (PT UMN) milik dua anggota keluarga Bakrie senilai Rp 22,68 miliar telah lunas. Dua anggota keluarga Bakrie bersama tiga petinggi PT UMN sempat dipanggil Satgas BLBI pada tahun lalu untuk penyelesaian utangnya ke negara.
"Terhadap pengurusan piutang negara atas nama PT. Usaha Mediatronika Nusantara adalah benar perusahaan tersebut telah membayar lunas utang pokoknya sebesar Rp 22,68 miliar dan juga telah melunasi biaya administrasinya," kata anggota Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang Jakarta, Des Arman dalam keterangan resminya, Selasa (20/12),
Satgas BLBI sebelumnya memanggil petinggi PT UMN yang terdiri atas dua anggota keluarga Bakrie, Indra Usmansyah Bakrie dan Nirwan Bakrie serta tiga petinggi lainnya Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw, dan Anton Setianto. Kelimanya dipanggil menghadap Satgas BLBI pada 17 September 2021 dalam rangka penyelesaian utangnya ke negara.
Sejak pemanggilan itu, Nirwan Cs diketahui telah mencicil sebagian kewajibannya ke negara pada tahun lalu. Pembayaran cicilan pertama pada 20 September 2021 sebesar Rp 909 juta dan pembayaran kedua pada 28 Oktober dengan nilai Rp 9,34 miliar.
Adapun piutang negara terkait BLBI mencapai Rp 110,45 triliun. Beberapa pengemplang kakap tersebut di antaranya seperti Grup Texmaco yang mencapai lebih dari Rp 30 triliun, utang obligor Trijono Gondokusumo melalui PT Bank Putra Surya Perkasa sebesar Rp 5,3 triliun, utang PT Timor Putera Nasional (TPN) Tommy Soeharto Rp 2,6 triliun dan beberapa pengemplang lainnya.
Satgas BLBI telah mengumpulkan Rp 22,6 triliun dari total hak tagih negara lebih dari Rp 100 triliun itu hingga pertengahan tahun ini. Mayoritas pemulihan piutang BLBI tersebut berupa penyerahan dan penyitaan aset para pengemplang.
Satgas telah mengumpulkan aset senilai Rp 19,68 triliun dari barang jaminan atau harta kekayaan lain debitur atau obligor. Ini belum termasuk aset yang sudah berhasil dijual secara lelang Rp 36 miliar.
Satgas juga telah memberikan beberapa aset eks BLBI kepada kementeroan dan lembaga (K/L) dan Pemda senilai Rp 1,5 triliun. Aset yang diberikan kepada BUMN sebesar Rp 730,9 miliar.