Pemerintah Pertimbangkan Eksportir Wajib Konversi DHE ke Rupiah

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Pemerintah berencana merevisi ketentuan devisa hasil ekspor atau DHE untuk mendorong lebih banyak eksportir menyimpan dolar AS di dalam negeri.
Penulis: Agustiyanti
26/1/2023, 15.11 WIB

Pemerintah tengah menyusun revisi atas aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang wajib dibawa pulang ke dalam negeri, salah satunya terkait ketentuan wajib konversi ke rupiah. Perubahan aturan ini bertujuan menjaga pasokan valas di dalam negeri di tengah risiko keluarnya modal asing.

Rencana revisi aturan DHE itu sudah dibahas beberapa pekan terakhir seiring masih banyak eksportir yang lebih memilih menyimpan devisa ekspornya di bank luar negeri ketimbang dibawa pulang. Ada beberapa ketentuan dalam PP 1 2019 tentang DHE yang akan dirombak. 

"Lagi dibahas semuanya. (Wajib konversi ke rupiah) salah satu pertimbangan," kata Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian ditemui di Jakarta, Kamis (26/1).

Selain wajib mengkonversi dolar ke rupiah, Airlangga dalam kesempatan sebelumnya menyebut pemerintah ingin memperluas sektor usaha yang wajib repatriasi DHE, termasuk manufaktur dan hilirisasi. Dalam aturan lama, sektor yang wajib bawa pulang DHE hanya sektor SDA berupa pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. 

Selain itu, objek perubahan dalam beleid itu juga terkait lama waktu DHE disimpan di dalam negeri. Pemerintah mengkaji kemungkinam DHE harus ditahan di bank dalam negeri selama tiga bulan.

Tak hanya mengubah aturan, pemerintah juga menyiapkan 'gula-gula' agar eksportir tertarik membawa pulang devisa. Beberapa insentif disiakan, salah satunya mendorong bunga deposito di bank dalam negeri yang kompetitif, terutama dengan Singapura.

"Kami akan mempersiapkan ekosistem devisa ataupun ekosistem dolar di dalam negeri sehingga pengusaha kita tidak melulu bergantung kepada perbankan di Singapura," kata Airlangga.

Selain insentif bunga yang kompetitif, pemerintah juga menyiapkan insentif dari sisi pajak. Namun, belum ada keterangan jelas terkait insentif pajak tersebut.

 

Reporter: Abdul Azis Said