Mahfud dan Sri Mulyani akan Hadiri Rapat Komisi III DPR Bahas Rp 349 T

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.
Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) selaku Ketua Komite Nasional PP TPPU bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung PPATK, Jakarta, Senin (10/4/2023). Konfrensi pers tersebut tentang laporan hasil rapat Komite Nasional TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
10/4/2023, 14.00 WIB

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD memastikan akan menghadiri rapat 'besar' dengan Komisi III DPR RI besok, Selasa (11/3) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Rapat antara DPR dengan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucoan Uang (TPPU) ini akan membahas transaksi mencurigakan Rp 349 triliun terkait Kementerian Keuangan.

"Kami akan hadir besok," kata Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Pusat PPATK, Senin (10/4). 

Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo juga memastikan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan hadir. Rapat rencananya akan digelar besok pukul 14.00 WIB.

"Yang mau disampaikan terkait ini (hasil rapat bersama hari ini)," kata Prastowo di lokasi yang sama. 

Komite Nasional TPPU menggelar rapat bersama di Kantor PPATK Jakarta hari ini. Tampak hadir Menko Polhukam sebagai ketua, Menko Perekonomian selaku wakil ketua, Kepala PPATK selaku sekretaris, serta Menteri Keuangan, MenkumHAM, dan OJK sebagai anggota Komite.

Adapun Mahfud memaparkan tujuh poin hasil rapat hari ini, antara lain:

  1. Penegasan terkait tidak ada perbedaan data terkait transaksi mencurigakan antara Menkopolhukam dan Menkeu
    Mahfud memastikan data yang dipaparkan dirinya di Komisi III DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Komisi XI DPR. Menurut Mahfud, sumber data yang disampaikan sama yakni data agregat transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang  berasal dari laporan hasil analisis PPATK pada 2009-2023.  Ini merupakan transaksi uang keluar dan masuk, bukan nilai mutlak. Data terlihat berbeda karena cara pengklasifikasian dan penyajian data.
    Ia menjelaskan, Kemenkopolhukam saat rapat dengan Komisi III DPR mencantumkan semua transaksi yang melibatkan pegawai Kemenkeu, baik terkait laporan yang dikirimkan ke Kemenkeu maupun aparat, sedangkan Kemenkeu hanya mencantumkan laporan yang diterimanya, tanpa mencantumkan laporan yang diberikan ke aparat penegak hukum. 
  2. Dari 300 LHA/LHP (laporan hasil analisis/laporan hasil pemeriksaan) yang diserahkan PPATK ke Kemenkeu dan aparat penegak hukum sejak 2009 hingga 2023, sebagian sudah ditindaklanjuti dan sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian. 
  3. Kemenkeu sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait tindakan administrasi pegawai atau aparatur sipil negara yang terbukti terlibat sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 terkait ASN/PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN.
  4. Kemenkeu memastikan akan terus menindaklanjuti dugaan tindak pidana asal dan TPPU sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU yang belum dilakukan. Kemenkeu akan bekerja sama dengan PPTK dan aparat penegak hukum untuk melakukan langkah selanjutnya.
  5. Laporan hasil pemeriksaan LHP dengan transaksi agregat Rp 189 triliun yang disampaikan Menkopolhukam di Komisi III DPR  dan dijelaskan Menkeu di Komisi XI DPR, pengungkapan dugaan tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang sudah dilakukan langkah hukum terhadap tindak pidana asal. Ini telah menghasilkan putusan pengadilan hingga peninjauan kembali. Namun, komite memutuskan untuk melakukan tindak lanjut, termasuk hal-hal yang belum masuk ke dalam proses hukum atau case building oleh Kemenkeu.
  6. Komite akan segera membentuk satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LKP dengan nilai agregat lebih dari Rp 349 triliun, dengan melakukan case building atau membangun kasus dari awal. Tim gabungan atau satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenkopolhukam. Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP bernilai paling besar, dimulai dari LHP dengan agregat Rp 189 triliun.
  7. Komite dan tim gabungan atau satgas akan bekerja profesional, transparan, dan akuntabel.

 

Reporter: Abdul Azis Said