Sri Mulyani Sebut Ada Potensi Perhitungan Ganda di Data PPATK Rp 349 T

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/4/2023). Rapat tersebut membahas tentang laporan hasil rapat Komite Nasional TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
11/4/2023, 18.46 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut data PPATK soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun merupakan mutasi atau debit kredit sehingga kemungkinan mengalami double atau triple counting alias perhitungan ganda. Data ini menjadi perhatian publik karena nilainya yang jumbo dan terkait dengan Kementerian Keuangan.

"Transaksi agregat Rp 349 triliun ini artinya ada transaksi yang bersifat debit kredit, keluar masuk yang mungkin kalau dalam proses melihat akuntansinya bisa disebut sebagai double atau triple counting, tetapi ini semua dijumlahkan menjadi Rp 349 triliun," kata Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/4).

Ia menjelaskan, angka Rp 349 triliun merupakan seluruh mutasi transaksi dari akun-akun yang diperiksa PPATK selama 15 tahun terakhir. Data ini mencakup transaksi debit kredit sehingga merupakan penjumlahan dari seluruh aliran dana masuk dan keluar dari rekening yang dicurigai.

Sri Mulyani menyebut beberapa transaksi debit kredit harian pegawai Kemenkeu seperti pembayaran gaji, transaksi dengan keluarga, hingga jual beli harta juga terekam dalam total transaksi Rp 349 triliun itu. Ini juga termasuk transaksi dari sanak saudara dari pegawai misalnya pasangan, orang tua, hingga anak. 

Transaksi Rp 349 triliun ini juga mencakup nominal transaksi saat Kemenkeu meminta bantuan PPATK untuk melakukan pemeriksaan transaksi pegawainya dalam rangka fit and proper test promosi jabatan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat yang sama dengan Sri Mulyani menjelaskan, pihaknya sejak awal telah menyampaikan bahwa nilai transaksi mencurigakan yang mencapai Rp 349 triliun merupakan debit kredit. Penjelasan ini disampaikan kembali ketika mendapatkan pertanyaan dari anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding soal apakah nilai tersebut merupakan transaksi riil. 

Ia memastikan bahwa nilai Rp 349 triliun itu merupakan dana riil. "Uangnya ada, di situ (total Rp 349 triliun) itu memang ada juga pembayaran gaji, transaksi bisnis segala macam, memang pattern-nya seperti itu," kata Ivan.

Data PPATK yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menyebut ada transaksi mencurigakan terkait Kemenkeu Rp 349 triliun selama 2009-2023. Mahfud mengatakan dari total transaksi tersebut, transaksi yang terkait pegawai Kemenkeu mencapai Rp 35,5 triliun, sedangkan Kemenkeu mengklaim jauh lebih kecil hanya Rp 3,3 triliun. Dalam rapat hari ini, Sri Mulyani dan Mahfud menegaskan, tidak ada perbedaan data antara Kemenkeu dan PPATK soal transaksi itu, melainkan hanya terdapat perbedaan cara pengklasifikasian.

Reporter: Abdul Azis Said