Sri Mulyani Terbang ke Amerika usai Rapat Transaksi Janggal Rp 349 T
Menteri Keuangan Sri Mulyani bertolak ke Washington DC, Amerika Serikat malam ini setelah rapat kerja dengan Komisi III DPR, Menko Polhukam Mahfud MD dan PPATK soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Rapat hari ini berakhir tanpa sesi jawab dari pemerintah karena keterbatasan waktu.
"Bu Menkeu ke AS, ada Spring Meetings IMF-World Bank, tanggal 16 (April) sudah kembali," kata Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa (11/4).
Pertemuan musim semi IMF-Bank Dunia merupakan agenda tahunan menteri keuangan, gubernur bank sentral. hingga sektor swasta membicarakan isu ekonomi dan keuangan internasional. Pertemuan digelar pada pekan ini di Washington DC, Amerika Serikat.
Prastowo menyebut, Sri Mulyani akan terbang malam ini sekitar pukul 20.00 WIB, kurang dari tiga jam setelah rapat dengan Komisi III sore ini berakhir. Oleh karena itu, Sri Mulyani enggan menanggapi media dan langsung meninggalkan Senayan setelah rapat berakhir.
Rapat antara Sri Mulyani, Mahfud, PPATK dan Komisi III DPR hari ini dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Rapat kemudian berakhir pukul 17.00 WIB karena Sri Mulyani dan Mahfud memiliki agenda lain. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut Mahfud harus menghadiri agenda lain dan Sri Mulyani berkunjung ke luar negeri.
"Karena itu, pak Mahfud san bu Sri Mulyani tidak perlu menjawab, nanti kita akan atur jadwal rapat selanjutnya agar teman-teman dapat keleluasaan menerima jawaban dari bapak dan ibu di depan," kata Sahroni di akhir rapat tersebut.
Penjelasan Soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun
Dalam rapat hari ini, Menko Polhukam Mahfud MD kembali menjelaskan terkait hasil rapat Komite Nasional Pencegahan dan Pemberelantasan TPPU di Kantor PPATK kemarin pagi. Adapun tujuh poin yang disampaikan itu antara lain.
- Penegasan terkait tidak ada perbedaan data terkait transaksi mencurigakan antara Menkopolhukam dan Menkeu.
Mahfud memastikan data yang dipaparkan dirinya di Komisi III DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Komisi XI DPR. Menurut Mahfud, sumber data yang disampaikan sama yakni data agregat transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang berasal dari laporan hasil analisis PPATK pada 2009-2023. Ini merupakan transaksi uang keluar dan masuk, bukan nilai mutlak. Data terlihat berbeda karena cara pengklasifikasian dan penyajian data.
Ia menjelaskan, Kemenkopolhukam saat rapat dengan Komisi III DPR mencantumkan semua transaksi yang melibatkan pegawai Kemenkeu, baik terkait laporan yang dikirimkan ke Kemenkeu maupun aparat, sedangkan Kemenkeu hanya mencantumkan laporan yang diterimanya, tanpa mencantumkan laporan yang diberikan ke aparat penegak hukum
- Dari 300 LHA/LHP (laporan hasil analisis/laporan hasil pemeriksaan) yang diserahkan PPATK ke Kemenkeu dan aparat penegak hukum sejak 2009 hingga 2023, sebagian sudah ditindaklanjuti dan sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian.
- Kemenkeu sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait tindakan administrasi pegawai atau aparatur sipil negara yang terbukti terlibat sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 terkait ASN/PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN.
- Kemenkeu memastikan akan terus menindaklanjuti dugaan tindak pidana asal dan TPPU sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU yang belum dilakukan. Kemenkeu akan bekerja sama dengan PPTK dan aparat penegak hukum untuk melakukan langkah selanjutnya.
- Laporan hasil pemeriksaan LHP dengan transaksi agregat Rp 189 triliun yang disampaikan Menkopolhukam di Komisi III DPR dan dijelaskan Menkeu di Komisi XI DPR, pengungkapan dugaan tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang sudah dilakukan langkah hukum terhadap tindak pidana asal. Ini telah menghasilkan putusan pengadilan hingga peninjauan kembali. Namun, komite memutuskan untuk melakukan tindak lanjut, termasuk hal-hal yang belum masuk ke dalam proses hukum atau case building oleh Kemenkeu.
- Komite akan segera membentuk satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LKP dengan nilai agregat lebih dari Rp 349 triliun, dengan melakukan case building atau membangun kasus dari awal. Tim gabungan atau satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenkopolhukam. Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP bernilai paling besar, dimulai dari LHP dengan agregat Rp 189 triliun.
- Komite dan tim gabungan atau satgas akan bekerja profesional, transparan, dan akuntabel.