Lebih dari 50% Perusahaan Belum Lapor SPT Tahunan, Awas Bayar Denda

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Pegawai melayani Wajib Pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di salah satu pusat perbelanjaan di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (16/3/2023).
3/5/2023, 05.50 WIB

Direktorat Jenderal Pajak melaporkan lebih dari separuh perusahaan belum menyerahkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak sampai batas akhir 30 April lalu. Dari total perusahaan yang ada baru yang baru 939,9 ribu atau setara 48,77% yang melaporkan SPT. 

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti perusahaan yang terlambat lapor akan dikenakan denda Rp 1 juta. Pengenaan denda diatur dalam pasal 7 ayat (1) dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Menurut Dwi meski telah menetapkan aturan denda namun perusahaan yang tak ingin dikenai sanksi itu masih bisa mendapat keringanan. Caranya, perusahaan bisa menyampaikan pemberitahuan tertulis Dirjen Pajak. 

Lebih jauh Dwi mengatakan DJP saat ini mencatat sebanyak 11,7 ribu perusahaan mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Batas akhir penyampaian SPT dapat diperpanjang hingga paling lama dua bulan. 

“Dengan demikian, perusahaan yang mengajukan perpanjangan akan terhindar dari sanksi administrasi Rp 1 juta karena keterlambatan,” ujar Dwi seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (2/5). 

Meski ada perpanjangan, Dwi mengatakan perusahaan akan tetap dikenai denda jika sampai batas akhir perpanjangan tetap belum lapor SPT. Adapun secara keseluruhan dia menyebut jumlah pelaporan SPT badan yang sudah diterima tahun ini meningkat 4,13% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said