Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 5 Juni

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/YU
Ilustrasi. Gaji ke-13 tahun ini diberikan kepada 1,8 juta ASN pusat yang meliputi pejabat negara dan PNS pusat, anggota Polri dan prajurit TNI, 3,7 juta ASN daerah, dan 2,9 juta pensiunan.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
26/5/2023, 10.54 WIB

Kementerian Keuangan sebelumnya mengalokasikan anggaran Rp 38,9 triliun untuk pencairan THR tahun ini. Ini terdiri atas anggaran yang dialokasikan melalui Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk THR ASN pusat sebesar Rp 11,7 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) untuk ASN di daerah sebesar Rp 17,4 triliun dan Bendahara Umum Negara (BUN) untuk pensiunan sebesar Rp 9,8 triliun. 

Adapun pencairan gaji ke-13 tahun ini diberikan kepada 1,8 juta ASN pusat yang meliputi pejabat negara dan PNS pusat, anggota Polri dan prajurit TNI. Jumlah ASN daerah yang akan menerima sebanyak 3,7 juta orang, termasuk pemberian tunjangan profesi guru kepada 1,1 juta guru dan 527 ribu guru penerima tambahan penghasilan atau tamsil. Gaji ke-13 juga akan diberikan kepada 2,9 juta pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan bahwa pemberian gaji ke-13 tersebut untuk membantu keluarga pegawai dalam hal biaya pendidikan anak mereka. Karena itu, pencairannya pun diberikan menjelang tahun ajarang baru.

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023. Dimana, gaji ke 13 komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers 29 Maret lalu.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said