Pendapatan BPJS dari Pajak Rokok Anjlok, Ini Penjelasan Kemenkeu

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU
Ilustrasi. BPJS Kesehatan melaporkan pendapatan dari kontribusi pajak rokok anjlok 75% pada tahun lalu.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
3/7/2023, 18.49 WIB

Jika cukai rokok merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui penerbitan pita cukai, pajak rokok merupakan kewenangan pemerintah daerah. Bedanya, objek cukai rokok adalah hasil tembakau atau produk rokok tersebut, sedangkan objek pajak rokok adalah konsumsi rokok. Dengan demikian, semakin sedikit konsumsi rokok maka penerimaan pajak rokok oleh Pemda juga semakin kecil.

Cukai rokok merupakan tarif cukai dikalikan dengan jumlah batang rokok. Sementara pajak rokok merupakan tarif pajak dikali dengan besaran cukai yang dipungut. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128 tahun 2018 mewajibkan masing-masing pemerintah daerah menyisihkan 37,5% dari total penerimaan pajak rokok itu kepada BPJS Kesehaatan.

BPJS Kesehatan melaporkan pendapatan dari kontribusi pajak rokok anjlok 75% pada tahun lalu. Meski demikian, penurunan ini tidak berdampak signifikan karena sumbangannya kurang dari 1% dari total pendaparan perusahaan. 

Adapun total pendapatan BPJS Kesehatan tahun lalu mencapai Rp 148,1 triliun, naik 1% dari tahun sebelumnya. Jika dirinci berdasarkan sumbernya, pendapatan DJS BPJS Kesehatan pada 2022 terdiri dari:

  • Pendapatan iuran: Rp 144,04 triliun, naik 0,5%
  • Pendapatan investasi: Rp 2,89 triliun, naik 102%
  • Pendapatan sisa lebih perhitungan anggaran kapitasi: Rp 377,99 miliar naik 38%
  • Pendapatan kontribusi pajak rokok: Rp 269,71 miliar, turun 75%
  • Pendapatan lain: Rp 554,88 miliar, naik 15%
Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said