Indonesia Bebas dari Utang IMF, Bagaimana ke Bank Dunia dan Lainnya?

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Indonesia memiliki pinjaman US$ 43,6 miliar atau Rp 639 triliun dari berbagai lembaga internasional pada akhir April 2023.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
4/7/2023, 15.48 WIB

Pemerintah menegaskan, utang Indonesia ke Dana Moneter Internasional atau IMF telah lama lunas. Utang Indonesia ke IMF kembali ramai dibahas setelah lembaga itu menyarankan Indonesia mencabut larangan ekspor komoditas secara bertahap. 

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, Indonesia sudah terbebas dari utang IMF bahkan sejak masih era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hal itu dipertegasnya lantaran menganggap IMF ikut campur dengan kebijakan hilirisasi Indonesia dengan menyarankan mencabut bertahap kebijakan larangan ekspor komoditas mentah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani turut mengkonfirmasi bahwa kewajiban Indonesia ke IMF sudah sejak lama lunas. Pinjaman Indonesia ke IMF terkait krisis moneter 1997-1998. "Waktu itu sudah kita lunasi semua, jadi sudah tidak ada utang ke IMF," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/7).

Lantas, bagaimana dengan utang Indonesia ke lembaga keuangan internasional lainnya seperti Bank Dunia?

Pemerintah selama ini tidak hanya menggunakan penerimaan negara untuk memenuhi kebutuhan belanja. Ini karena kebutuhan untuk belanja dan investasi biasanya lebih besar dari uang yang berhasil dikumpulkan negara dari pajak, bea dan cukai maupin penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Oleh karena itu, pemerintah juga menerbitkan utang untuk mendanai program maupun proyek.

Adapun utang pemerintah bukan hanya dalam bentuk penerbitan obligasi atau SBN. Sebagian dari utang pemerintah juga berasal dari pinjaman berbagai lembaga internasional, salah satunya Bank Dunia.

Berdasarkan Statistik Utang Luar Negeri (SULNI), Indonesia memiliki pinjaman US$ 43,6 miliar atau Rp 639 triliun dari berbagai lembaga internasional pada akhir April lalu. Hampir separuh dari pinjaman tersebut berasal dari Bank Dunia sebesar US$ 19,8 miliar atau Rp 290 triliun.

Pinjaman ke Bank Dunia dilakukan melalui Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (IBRD) dan Asosiasi Pembangunan Internasional (IDA). Utang Indonesia sebesar US$ 19,4 miliar kepada IBRD dan US$ 383 juta melalui IDA. Pinjaman ke Bank Dunia itu naik 48% dalam satu dekade terakhir.

Bukan hanya ke Bank Dunia, Indonesia juga punya pinjaman cukup besar ke Bank Pembangunan Asia (ADB). Per April 2023, nilainya mencapai US$ 11,5 miliar atau Rp 168 triliun. Namun demikian, kenaikan pinjaman pada ADB tidak naik secepat pinjaman Bank Dunia, yakni hanya bertambah 17% dalam satu dekade terakhir.

Indonesia sebenarnya memperoleh fasilitas dari IMF senilai US$ 8,7 miliar atau Rp 127 triliun. Namun, fasilitas tersebut berbentuk Hak Penarikan Khusus (SDR) yang tidak sepenuhnya bisa dikategorikan utang. BI sebelumnya mengatakan SDR ini bukanlah utang karena tidak ada ketentuan yang mengharuskan Indonesia mengembalikan dana itu.

SDR merupakan aset cadangan mata uang yang dimiliki Indonesia sebagai anggota IMF. Mulai Oktober 2021 lalu, BI tidak mengaktegorikan dana US$ 8,7 miliar tersebut sebagai pinjaman, melainkan hanya ditulis sebagai 'Alokasi SDR' dalam publikasi dokumen SULNI.

Reporter: Abdul Azis Said