Airlangga-Sri Mulyani Jamin Aturan DHE Tak Menyasar UMKM Eksportir

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.
Ilustrasi. Pemerintah memperkirakan aturan baru DHE akan mendorong devisa masuk mencapai hingga US$ 100 miliar per tahun.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
28/7/2023, 14.05 WIB

Pemerintah mengeluarkan aturan yang mewajibkan eksportir pertambangan, kehutanan, perkebunan dan perikanan untuk memulangkan devisa hasil ekspor ke dalam negeri dan disimpan selama tiga bulan. Pemerintah menjamin aturan ini tak akan menyasar eksportir yang berskala UMKM.

Ketentuan kewajiban repatriasi DHE ekspor sumber daya alam (SDA) tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36 2023. Meski demikian, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan eksportir dari segmen UMKM tidak akan kena dampak aturan ini. Menurut dia, PP Nomor 36 Tahun 2023 hanya berlaku untuk eksportir yang nilainya di atas US$ 250 ribu per dokumen pemberitahuan pabean ekspor (PPE).

"Jadi kalau kami melihat beberapa sektor, termasuk furnitur rata-rata nilai pabean ekspornya di bawah US$ 250 ribu, sehingga tentunya itu tidak terdampak," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (28/7).

Hal serupa disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia menyebut, jumlah subsektor yang wajib membawa pulang devisa ekspor makin banyak. Namun, sektor UMKM tak akan terdampak karena adanya ketentuan batas US$ 250 ribu.  

"Mayoritas eksportir kecil bahkan menengah, mungkin nilainya di bawah US$ 250 ribu. Jadi mereka tidak terkena aturan DHE ini. Yang kena adalah yang ekspornya untuk sekali PPE lebih dari US$ 250 ribu," kata Sri Mulyani dalam acara yang sama dengan Airlangga.

Presiden Jokowi pada pertengahan bulan ini telah menerbitkan PP 36 2023 tentang kewajiban repatrisasi SDA. Sektor SDA yang dimaksud antata lain, pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

DHE hasil eksplorasi komoditas dengan nilai Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) lebih dari US$ 250.000 wajib disimpan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia maupun bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas. 

DHE tersebut wajib disimpan di lembaga keuangan domestik selambatnya pada bulan ketiga setelah transaksi ekspor tersebut terjadi. Adapun DHE tidak boleh dikeluarkan selambatnya selama satu kuartal sejak disimpan.

Nilai DHE yang wajib diparkirkan adalah 30% dari total transaksi. Akan tetapi, eksportir dapat memarkirkan DHE-nya secara sukarela jika nilai transaksi ekspor kurang dari US$ 250.000.

Reporter: Abdul Azis Said