Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan sebanyak 57,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga akhir Juli 2023.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, ke depan NIK yang akan menjadi data acuan untuk mengakses sistem informasi DJP. Kemenkeu menargetkan, pada tahun ini dapat mempercepat integrasi data NIK dengan NPWP 69 juta wajib pajak di Tanah Air dengan melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi pajak.go.id.
“Sebanyak 57,8 juta NIK dengan NPWP connect. Sekarang masih bisa cetak kartu NPWP tapi ke depan tidak perlu lagi menghafalkan nomor NPWP, yang dihafalkan nomor KTP," ucap Suryo di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Minggu (6/8).
Suryo menyampaikan, integrasi NPWP dengan NIK merupakan reformasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak.
Pihaknya pun juga senantiasa berkoordinasi dengan perbankan khususnya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) karena seluruh transaksi pajak terdapat di perbankan. Diakuinya, integrasi antara NPWP yang berjumlah 15 digit dengan NIK yang berjumlah 16 digit membutuhkan koordinasi yang kuat antara dua lembaga.
“Ada semacam penyesuaian di sistem perbankan untuk mengadopsi transaksi antara perbankan dengan DJP. Saat ini, kita gaungkan bahwa NIK dan NPWP adalah sama dan ke depan satu data nasional dapat betul-betul kita dapatkan,” tutur dia.
Sebelum nantinya nomor NIK pada KTP dan Kartu Keluarga resmi menjadi nomor wajib pajak. DJP memastikan akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat semakin paham dan mudah dalam membayar dan melaporkan pajak.
Integrasi NIK sebagai NPWP tidak lagi mengharuskan masyarakat mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan bisa langsung membuat akun untuk lapor pajak.
"Kita sedang bangun sistem supaya masyarakat bisa menjalankan dengan baik. Setelah sistemnya selesai, nanti ada satu forum sebelum implementasi kita bicara supaya masyarakat paham,” ujarnya.
Bayar Pajak Semudah Bayar Pulsa
Dalam reformasi yang dilakukan itu, Kemenkeu menargetkan, tata cara pembayaran pajak bisa semudah membeli pulsa melalui sistem inti administrasi perpajakan.
“Harusnya (membayar pajak) sama mudahnya atau lebih mudah dari membeli pulsa untuk telepon. Ini hanya bisa dilakukan apabila pajak membuat reformasi internal pelayanan kepada masyarakat, penjelasan kepada masyarakat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat acara Kampanye Simpatik Perpajakan Spectaxcular 2023 di Jakarta, Minggu.
Sri Mulyani menekankan, pajak bukan sesuatu yang mengerikan, melainkan suatu kewajiban sebagai bagian dari bangsa dan negara Republik Indonesia. Pembayaran pajak, disebutnya seharusnya tidak membutuhkan upaya dan kesulitan.
Direktorat Jenderal Pajak juga baru saja mengubah aturan untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak di bawah R p100 juta untuk wajib pajak orang pribadi.
Sebelumnya, pemeriksaan atas permohonan permintaan restitusi diberikan batas waktu paling lama 1 tahun. Kini, dengan aturan baru PER-5.PJ/2023 maka pengembalian pendahuluan paling lama 15 hari kerja melalui proses penelitian.
“Teman-teman di pajak juga akan terus melakukan perbaikan dari sisi database internalnya sehingga seluruh wajib pajak memiliki kenyamanan dan keamanan dan kepastian di dalam membayar pajak,” ucapnya.