Pemerintah berencana menerbitkan kebijakan relaksasi aturan ekspor produk manufaktur. Hal ini dilakukan untuk mendorong kinerja ekspor yang saat ini menurun dan menyebabkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penurunan aktivitas ekspor disebabkan harga komoditas utama andalan ekspor Indonesia yang merosot tajam.
Maka itu, pemerintah menyiapkan kebijakan terkait relaksasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang ekspor produk manufaktur.
"Kebijakan pemerintah termasuk membolehkan sektor manufaktur yang biasanya ekspor bisa ke dalam negeri 50%, ini direlaksasi lebih dari 50%. Dari PMK sudah bisa," kata Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers PDB Kuartal III 2023 serta Stimulus Fiskal Senin (6/11).
Airlangga mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian untuk merealisasikan relaksasi ini dengan merevisi aturan yang ada. "Kami sudah minta direvisi regulasinya sehingga bisa lebih mendorong ekspor," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekonomi Indonesia tumbuh 4,94% pada kuartal ketiga tahun ini.
Dalam perhitungan tahunan, angka tersebut lebih rendah dari pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua tahun ini 5,17%, dan lebih rendah dari periode yang sama tahun lalu, yakni 5,73%.
Berdasarkan komponen pengeluaran, pertumbuhan ekspor tercatat -4,26% pada kuartal ketiga tahun ini. Tak hanya ekspor, komponen impor juga terkontraksi 6,18%.
Kinerja ekspor lebih buruk dibanding kuartal kedua tahun ini yang tercatat -2,97%. Kinerja ekspor juga merosot drastis dibanding kuartal ketiga tahun lalu yang tercatat tumbuh 19,41%.
Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan komponen terkontraksi pada ekspor barang nonmigas, seperti bahan bakar mineral, lemak, dan mineral hewan atau nabati, dan mesin atau peralatan listrik.
"Selain itu ekspor juga terkontrasi pada barang migas, seperti gas alam, hasil minyak dan minyak mentah," ujar Amalia dalam Konferensi Pers Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal III 2023, Senin (6/11).