DJPK Estimasi Penerimaan Pajak Rokok 2024 Mencapai Rp 22,81 Triliun

ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.
Ilustrasi, pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (7/11/2022).
Penulis: Agung Jatmiko
11/11/2023, 20.13 WIB

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menetapkan estimasi penerimaan pajak rokok setiap provinsi untuk tahun anggaran 2024. Perkiraan ini ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor KEP-58/PK/2023.

Secara umum, total pajak rokok yang diterima oleh pemerintah provinsi tahun depan diestimasi mencapai Rp 22,81 triliun. Jumlah ini sedikit lebih tinggi jika dibandingkan dengan estimasi tahun ini, yang sebesar Rp 22,79 triliun.

Adapun provinsi yang diperkirakan menerima setoran pajak rokok terbesar tahun depan adalah Jawa Barat, yakni sebesar Rp 4,05 triliun. Urutan kedua ditempati Jawa Timur, dengan estimasi penerimaan sebesar Rp 3,38 triliun.

Kemudian, urutan ketiga dan keempat ditempati Jawa Tengah dan Sumatera Utara, dengan estimasi penerimaan pajak rokok masing-masing sebesar Rp 3,1 triliun dan Rp 1,25 triliun.

Berdasarkan estimasi pajak rokok yang terlampir pada KEP-58/PK/2023, gubernur kemudian menetapkan alokasi bagi hasil pajak rokok untuk masing-masing kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing. Alokasi yang ditetapkan gubernur tersebut, digunakan sebagai dasar penyusunan APBD 2024 oleh setiap kabupaten/kota.

Sebagai informasi, pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. Pajak ini dikenakan atas sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lain yang dikenai cukai.

Pajak rokok dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersamaan dengan pemungutan cukai. Setelah itu, pajak rokok tersebut disetor ke rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.

Secara perinci, berikut ini estimasi penerimaan pajak rokok tiap provinsi di Indonesia untuk tahun anggaran 2024.

ProvinsiEstimasi Pajak Rokok
Aceh447.153.674.470,00
Sumatera Utara1.258.678.722.945,00
Sumatera Barat465.943.261.263,00
Riau555.298.321.325,00
Kepulauan Riau175.729.790.267,00
Jambi304.497.545.005,00
Sumatera Selatan720.238.318.863,00
Bangka Belitung122.776.857.780,00
Bengkulu169.897.189.367,00
Lampung735.616.899.379,00
DKI Jakarta927.574.691.548,00
Jawa Barat4.051.168.937.028,00
Banten1.011.811.566.888,00
Jawa Tengah3.101.297.955.621,00
D.I Yogyakarta303.208.376.026,00
Jawa Timur3.389.109.690.507,00
Kalimantan Barat451.580.080.085,00
Kalimantan Tengah222.818.168.442,00
Kalimantan Selatan343.708.875.982,00
Kalimantan Timur324.499.890.444,00
Kalimantan Utara60.042.422.065,00
Sulawesi Utara218.689.803.984,00
Gorontalo100.175.825.535,00
Sulawesi Tengah255.272.782.967,00
Sulawesi Selatan764.032.798.789,00
Sulawesi Barat119.108.671.486,00
Sulawesi Tenggara222.823.153.501,00
Bali353.634.864.203,00
Nusa Tenggara Barat455.764.506.027,00
Nusa Tenggara Timur455.480.357.657,00
Maluku155.347.027.611,00
Maluku Utara110.717.591.142,00
Papua88.026.419.221,00
Papua Barat45.945.410.356,00
Papua Selatan43.049.417.893,00
Papua Tengah110.460.656.291,00
Papua Pegunungan119.436.459.554,00
Papua Barat Daya49.613.351.483,00

Sumber: Keputusan Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor KEP-58/PK/2023