Pemerintah memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% dan mulai berlaku selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025. Sehingga penerapan pajak tersebut akan diterapkan pada masa pemerintahan baru.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, berbagai ketentuan telah dirumuskan dan diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk penyesuaian tarif PPN yang akan dilanjutkan oleh pemerintahan selanjutnya.
Airlangga pun sudah melihat pilihan masyarakat Indonesia jatuh kepada calon presiden yang mendukung keberlanjutan program pemerintahan Jokowi.
"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah tentu akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN,” ujar Airlangga di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Jumat (8/3).
Setelah pemenang Pemilu 2024 ditetapkan oleh KPU pada 20 Maret 2024, pemerintah akan mulai menyusun APBN 2025 sesuai dengan program yang dicanangkan oleh presiden baru.
"Program yang perlu masuk ke dalam APBN, adalah program yang akan dijalankan oleh pemerintah mendatang. Jadi, itu yang menjadi catatan," kata Airlangga.
Diterapkan Mulai Januari 2025
Sebagai informasi, tarif PPN di Indonesia dinaikkan dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kenaikkan tarif ini dilakukan berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diteken pada Oktober 2021.
Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juga mengamanatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya memberi sinyal kenaikan tarif baru tersebut dan akan mulai diterapkan pada awal tahun 2025.
"Untuk UU APBN 2024, kami akan menggunakan tarif yang sama," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR penyampaian KEM-PPKF RAPBN 2024, Jumat (19/5/23).
Tak hanya kenaikan tarif PPN jadi 12%, pemerintahan era Jokowi juga menggulirkan rencana pengenaan jenis cukai baru yang akan menyasar minuman berpemanis dalam kemasam (MBDK) dan plastik. Namun, pemerintah masih mempersiapkan kebijakan ini.