Penjelasan Bea Cukai Soal Kasus Sepatu Impor hingga Alat Belajar SLB

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani (kanan) didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Gatot S Wibowo (kedua kiri) dan Senior Technical Advisor DHL Express Indonesia Ahmad Mohamad (kiri) melihat langsung barang impor dalam pengawasan Bea Cukai di DHL Express Distribution Center-JDC di Tangerang, Banten, Senin (29/4/2024). Kunjungan tersebut merupakan respons Bea Cukai atas beberapa kasus viral mengenai bea masuk yang harus dibayar dari sebuah barang kiriman dari luar
29/4/2024, 16.04 WIB

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan perkembangan tiga kasus barang impor yang viral dan menjadi sorotan masyarakat dalam sepekan terakhir.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, permasalahan ini terjadi karena kurang pemahaman importir dalam menyampaikan nilai pabean secara benar dan mengurus perizinan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk.

"Bea Cukai secara aktif telah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur importasi barang kiriman," kata Nirmala dalam keterangan resmi, Senin (29/4).

Selain itu, pihaknya juga menyadari bahwa upaya yang telah dilakukan masih belum menjangkau masyarakat secara masif sehingga menyebabkan masih adanya permasalahan yang dialami para importir.

Oleh karena itu, Bea Cukai akan meningkatkan upaya dalam melaksanakan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur kepabeanan. Kemudian secara terbuka menerima kritik dan saran yang membangun dari masyarakat.

"Hal ini sebagai upaya untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam memberikan pelayanan kepada para pengguna jasa,” ujar Nirwala.

Selain itu, Bea Cukai juga berupaya menyelesaikan masalah barang impor yang sempat viral dan mendapat sorotan dari masyarakat. Berikut perkembangan kasus barang impor tersebut:

Impor Alat Pembelajaran untuk SLB

Nirmala menjelaskan, kasus impor alat belajar bagi penyandang tuna netra ini terjadi pada tahun 2022. Alat yang diberikan untuk sekolah luar biasa (SLB) ini, pada mulanya ditetapkan sebagai barang kiriman dengan nilai di atas US$ 1.500.

Pihak jasa kiriman maupun penerima barang belum menginformasikan kepada Bea Cukai bahwa barang tersebut merupakan barang hibah, sehingga proses penyelesaiannya terhambat karena perizinannya belum diselesaikan.

Untuk itu, kata Nirmala, pihak Bea Cukai telah mengupayakan pengeluaran barang asal Korea Selatan tersebut dengan memberikan fasilitas pembebasan fiskal yang mengacu pada PMK 200/PMK.04/2019.

"Bea Cukai juga telah menginformasikan terkait dokumen yang dibutuhkan pihak SLB untuk pengeluaran barang tersebut," kata Nirmala.

Impor Mainan Robotic

Kasus ini bermula dari keluhan influencer yang sering membagikan review mainan yaitu Medy Renaldy. Ia mengatakan pembelian barang impor berupa robot Megatron tertahan di Bea Cukai dan kena denda US$ 1.699 dari harga awal US$ 899.

Nirmala bilang, kasus impor mainan robotic terjadi karena pihak importir tidak menyertakan data pendukung terkait nilai barang. Oleh karena itu, petugas menetapkan nilai referensi barang sejenis dari internet.

"Terkait penetapan tersebut, pihak importir menyatakan bahwa barang tersebut merupakan barang hadiah dan diperoleh data referensi harga atas barang tersebut," kata Nirmala.

Setelah barang diterima importir, terdapat kerusakan dari bagian kemasan dari barang. Bea Cukai menyatakan bahwa pemeriksaan fisik barang kiriman selalu didampingi oleh pihak perusahaan jasa titipan (PJT).

"Kewenangan membuka dan membungkus kembali barang yang diperiksa terdapat di PJT sehingga, Bea Cukai akan melaksanakan mediasi antara importir dengan pihak PJT," ujarnya.

Impor Sepatu Senilai Rp 10,3 Juta

Sebelumnya, seorang warganet mengeluhkan bea masuk yang dikenakan untuk sepatu impor yang dia beli mencapai Rp 31,81 juta. Padahal, dia membeli sepatu itu hanya seharga Rp 10,3 juta.

Nirmala mengatakan, permasalahan impor sepatu berawal dari informasi yang diserahkan importir tidak sesuai. Dari penelusuran sistem, perusahaan jasa titipan memberitahukan nilai freight on board (FOB) barang sebesar 30 Euro atau sebesar US$ 35.37.

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen, nilai tersebut dianggap tidak wajar sehingga petugas menetapkan nilai barang beserta denda karena adanya indikasi praktik under invoicing.

"Pihak jasa kiriman juga telah berkomunikasi dengan pengirim dari negara asal untuk mengonfirmasi terkait nilai barang," kata Nirmala.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, masalah bea masuk sepatu impor tersebut sudah selesai. Perusahaan jasa titipan, DHL juga telah membayarkan dendanya kepada Bea Cukai.

“Pembayaran denda itu dilakukan oleh perusahaan DHL, bukan oleh Radhika Althaf,” kata Sri Mulyani dalam unggahan di akun instagramnya pada Minggu (28/4).

Pembayaran denda kemudian dilakukan oleh DHL dan kasus ini sudah dianggap selesai. “Sepatu sudah diterima oleh penerima barang dan kewajiban kepabeanan sudah diselesaikan,” ujar Sri Mulyani.

Reporter: Ferrika Lukmana Sari