Kemenkeu Bantah Bea Cukai Soeta Kenakan Bea Masuk 30% terhadap Jenazah

Katadata
Ilustrasi, Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penulis: Agung Jatmiko
11/5/2024, 15.28 WIB

Kementerian Keuangan atau Kemenkeu, merespons keluhan yang dilontarkan oleh salah satu warganet mengenai pengenaan bea sebesar 30% terhadap jenazah seorang warga negara Indonesia (WNI) yang tiba dari Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Sebelumnya, netizen bernama Clarissa Paath melalui akun X @ClarissaIcha mengungkapkan keluhan, bahwa jenazah ayah temannya dikenakan bea masuk sebesar 30% dari targa peti jenazah. Ayah sang teman, diketahui meninggal di Penang, Malaysia, dan jenazah diterbangkan untuk dimakamkan di Indonesia.

"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari targa peti jenazah ayahnya. Ya peti memang tidak murah, tapi tidak ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," tulis @ClarissaIcha dalam postingannya di X.

Menanggapi hal ini, Staf Khusus Menteri Keuangn Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Ia menjelaskan, pengiriman jenazah dari Penang bukan hanya satu-satunya jenazah yang dilayani. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) sendiri memberikan  pelayanan yang dilakukan menyeluruh dengan perlakuan sama.

Yustinus pun membantah bahwa ada pungutan bea sebesar 30% terhadap peti jenazah, seperti yang dituliskan atau dikeluhkan oleh netizen di media sosial X.

Bahwa terdapat biaya-biaya atau pungutan dari pihak handling cargo jenazah, sepenuhnya merupakan biaya pengurusan jenazah, yang terdiri dari sewa gudang, ambulans, dan lain-lain. Ia menjelaskan, dalam kompenen biaya-biaya tersebut, di dalamnya tidak ada biaya bea masuk maupun pajak dalam rangka impor.

Ini karena terhadap keseluruhan pelayanan jenazah, Kantor Bea Cuka melayani dengan mekanisme pemberitahuan impor barang khusus atau PIBK, dengan pembebanan pungutan nol rupiah alias tidak dibebankan biaya.

Sebagai informasi, PIBK didefinisikan sebagai suatu pernyataan secara tertulis, yang menginformasikan mengenai pabean atas kiriman barang impor yang dikirimkan lewat pos ataupun jasa ekpedisi intenasional.