Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akhirnya buka suara mengenai polemik iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga karyawan swasta. Hingga saat ini, program ini menuai kritik dari banyak pihak.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Pembiayaan Herry Trisaputra Zuna menjelaskan bahwa Tapera didesain untuk menyelesaikan masalah backlog perumahan nasional melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan bunga yang terjangkau.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan juga Undang-Undang nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
"Badan Pengelola (BP) Tapera menjadi institusi yang didesain untuk menyelesaikan masalah perumahan ini, di mana cara kerjanya melalui skema tabungan dari anggotanya, kemudian oleh BP Tapera akan dipupuk sehingga nilainya besar," ujar Herry di Jakarta, Jumat (31/5).
Herry mengungkapkan bahwa terdapat 9,9 juta backlog kepemilikan atau masyarakat yang belum memiliki rumah. Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2023 terdapat lagi 26 juta orang yang rumahnya tidak layak huni.
"Jadi kalau kita hitung totalnya ada sekitar 36 juta orang yang harus kita selesaikan, sehingga besarnya jumlah unit yang harus diselesaikan. Tentu bagi yang belum punya rumah, maka solusinya dia bisa mengambil KPR Tapera atau Kredit Bangun Rumah (KBR) Tapera," kata Herry.
Namun jika masyarakat memiliki rumah yang tidak layak huni, maka mereka bisa mendapatkan pembiayaan untuk renovasi rumah dari Tapera. "Jadi dua hal ini harus kita selesaikan," ujar Herry.
Kementerian PUPR memiliki program yang namanya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sumbernya dari APBN dengan rata-rata tahun lalu terdapat sekitar 229 ribu unit rumah yang disediakan, namun tahun ini turun menjadi 167 ribu unit rumah.
Kemudian program lain dari Kementerian PUPR adalah Tapera yang saat ini jumlahnya masih kecil karena belum dilakukan pungutan. "Nanti kalau sudah besar diharapkan bisa menopang APBN untuk bisa menyelesaikan backlog yang besar. Itu kondisi riil yg dihadapi," kata Herry.
Di luar itu, terdapat fasilitas subsidi uang muka sebesar Rp 4 juta dari Kementerian PUPR kepada para penerima manfaat. Program bantuan lainnya yaitu Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diperuntukkan bagi masyarakat Desil 1 dan Desil 2 yang memang pendapatannya tidak memungkinkan untuk membeli rumah.
"Tentu kembali lagi bagaimana angka backlog yang besar tadi bisa terukur dan kita selesaikan maka kita butuh skema pembiayaannya," ujar Herry.
Dari hasil pemupukan tabungan peserta oleh BP Tapera, maka akan dimanfaatkan untuk menyediakan KPR dengan bunga yang terjangkau. "Tentu tantangan besarnya baru 250 ribu unit rumah [yang terpenuhi]. Padahal kalau melihat jumlah backlog yang harus diselesaikan 36 juta unit, maka perlu inovasi pembiayaan," kata Herry.
Komite Tapera Kawal Dana Peserta
Komite Tapera berperan untuk mengawal pemupukan dana Tapera milik masyarakat agar tepat sasaran. Komite ini terdiri Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan seorang profesional di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah menyatakan bahwa BP Tapera mengambil praktik terbaik dari pengalaman BAPERTARUM-PNS dan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR.
"Kita memiliki pengalaman dalam BAPERTARUM-PNS dan PPDPP dilebur ke BP Tapera, makanya BP Tapera sekarang itu mengambil best practice dari keduanya sehingga memberikan layanan dan transparansi lebih baik," kata Zainal.
Selain itu, pemerintah melalui Komite Tapera dan BP Tapera menjamin dana tabungan peserta Tapera tidak akan hilang. "Tapi yang penting uang peserta tidak hilang, ketika pindah kerja juga tetap terregistrasi," ujar Zainal.
Berdasarkan UU no.4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa Komite Tabungan Perumahan Ralryat yang selanjutnya disebut Komite Tapera adalah komite yang berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.
Kemudian melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BP Tapera, dan menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada presiden.