BPK: Peserta Tapera Belum Terima Pengembalian Dana Rp 567 M di 2021

ANTARA FOTO/Jojon/foc.
Foto udara areal pembangunan perumahan alih fungsi persawahan di Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Sabtu (13/4/2024). Pemerintah menargetkan sebanyak 173.251 unit rumah bisa tersalurkan kepada masyarakat melalui pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) serta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada tahun 2024.
4/6/2024, 10.36 WIB

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 124.960 peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) belum menerima pengembalian dana Rp 567,45 miliar dan masalah 40.266 kepesertaan pensiun ganda dengan nilai Rp 130,25 miliar pada tahun 2020 dan 2021.

Hal tersebut mengakibatkan pensiunan PNS/ahli warisnya tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan yang menjadi haknya sebesar Rp 567,45 miliar.

"Selain itu, terdapat potensi pengembalian lebih dari satu kali kepada 40.266 orang sebesar Rp 130,25 miliar pada tahun 2020 dan 2021," tulis BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2021 dikutip Selasa (4/6).

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera dan instansi terkait di Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Untuk itu, BPK merekomendasikan Komisioner BP Tapera untuk menggandeng instansi terkait untuk memperbarui data PNS aktif dan tidak aktif. Kemudian mengembalikan tabungan peserta yang sudah meninggal dan pensiun.

"Selanjutnya, meminta BP Tapera serta melakukan koreksi saldo peserta ganda kemudian mendistribusikan nilai hasil koreksi kepada peserta lainnya sesuai ketentuan," tulis BPK.

247 Ribu Data Peserta Belum Diperbarui

BPK juga menemukan data 247.246 peserta aktif BP Tapera belum diperbarui, yaitu kategori data dengan riwayat kepangkatan anomali sebanyak 176.743 orang dan ketidaklengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 70.513 orang.

"Hal ini mengakibatkan saldo dana Tapera belum dapat dikelola dalam KPDT dan dimanfaatkan secara optimal senilai Rp 754,59 miliar, serta peserta belum dapat memanfaatkan haknya berupa pemanfaatan maupun pengembalian dana," tulis BPK.

KPDT adalah Kontrak Pengelolaan Dana Tapera, di mana peserta KPDT memiliki saldo dana yang berasal dari simpanan bulanan. Besaran simpanan peserta tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan.

Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas pengelolaan Dana Tapera dan biaya operasional pada tahun 2020 dan 2021 mengungkapkan lima temuan yang memuat delapan permasalahan.

Permasalahan tersebut meliputi empat kelemahan sistem pengendalian intern dan empat permasalahan ketidakpatuhan. Ini merupakan rekapitulasi hasil pemeriksaan atas pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional di tahun 2020 dan 2021.

Reporter: Ferrika Lukmana Sari