Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati pagu indikatif untuk rencana anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun 2025 sebesar Rp 53.195.389.273.000,00 atau Rp 53,19 triliun.
"Kami menyetujui rencana anggaran Kementerian Keuangan tahun 2025 sebesar itu," kata Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir saat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa (11/6).
Namun dari hasil diskusi bersama Sri Mulyani, terdapat catatan terkait penetapan pagu indikatif anggaran Kemenkeu. Wakil Ketua Komisi XI Dolfie OFP meminta Kemenkeu untuk mengefisiensikan pagu indikatif anggaran dalam Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2025.
"Dengan memperhatikan asas efisiensi dan kemampuan keuangan negara dalam memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif dalam APBN 2025,” ujar Dolfie.
Pada kesempatan yang sama, Sri Mulyani menyampaikan terima kasih atas sikap Komisi XI yang menyetujui usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan 2025 dan telah menjadi mitra penting Kemenkeu dalam perancangan hingga pengelolaan keuangan negara.
"Kami berterima kasih kepada pimpinan dan atas dukungan Komisi XI yang kami sangat hargai, selama ini benar-benar membuat kami bisa bekerja baik untuk bisa menjaga keuangan negara dan mengelola keuangan negara, terima kasih pak," kata Sri Mulyani.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (10/6) lalu, Sri Mulyani mengusulkan anggaran Kemenkeu sebesar Rp53,19 triliun untuk 2025.
Bendahara Negara itu merinci, besaran usulan anggaran bersumber dari rupiah murni sebesar Rp42,79 triliun, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 21,76 miliar, dan hibah sebesar Rp 7,24 miliar, serta Badan Layanan Umum (BLU) senilai Rp 10,37 triliun.