Pemerintah tengah merumuskan insentif anggaran hingga percepatan kenaikan jabatan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/7).
"Ya tadi kami diminta Bapak Presiden untuk merumuskan secara rinci terkait insentif pemindahan ASN ke IKN, baik itu insentif berupa anggaran maupun berupa percepatan kepangkatan," kata Azwar.
Azwar mengaku belum bisa mengumumkan besaran insentif anggaran untuk ASN, karena hal itu masih dikaji ulang bersama Menteri Keuangan. Pemberian insentif tersebut seperti insentif bagi dokter yang bekerja di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
Dalam pemberian insentif, kata Azwar, pemerintah juga menghitung biaya hidup di IKN, termasuk percepatan kenaikan pangkat bagi ASN yang memenuhi kualifikasi.
Tahapan Pemindahan ASN ke IKN
Azwar mengungkapkan tahapan pemindahan ASN ke IKN, terbagi menjadi jangka pendek, menengah, dan masa depan yaitu untuk periode 2030-2034 dan seterusnya.
Menurut Azwar, pemindahan kementerian/lembaga ke IKN menggunakan instrumen penapisan untuk menyaring, mengidentifikasi, menyeleksi dan menetapkan prioritas kementerian.
Penyaringan kementerian/lembaga dilakukan secara runut dan sistematis berjenjang, dengan menggunakan dua instrume. Pertama, mengidentifikasi peran strategis kementerian/lembaga yang berkaitan dengan daya saing dan kemandirian ekonomi.
Kedua, melakukan identifikasi kementerian/lembaga sebagai sistem pengambilan keputusan atau sistem pertahanan dan keamanan. Ketiga, melakukan identifikasi terkait bentuk risiko.
"Tapi yang paling penting adalah presiden menyampaikan pemindahan IKN ini menjadi langkah strategis yang bukan hanya membawa perubahan fisik seperti bangunan atau gedung pemerintahan, melainkan juga transformasi pola pikir budaya kerja dan dukungan sumber daya manusia," kata Azwar.
Selain itu, Jokowi juga meminta Kementerian PANRB untuk membuat regulasi yang rigid dan detail terkait pemindahan ASN ke IKN yang akan dilakukan dalam waktu dekat.