Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono menegaskan bahwa pertemuan Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada awal pekan ini tidak membicarakan program makan bergizi gratis. Namun dia memastikan program prioritas Prabowo itu tetap akan berjalan lancar pada 2025.
"Makan bergizi gratis ini sesuatu yang spesifik dan sudah berjalan secara proses, kita harapkan bahwa program berjalan lancar di tahun depan,” kata Thomas saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (11/9).
Keponakan Prabowo itu menjelaskan hal itu akan tercapai karena saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah resmi membentuk Badan Gizi Nasional. Saat ini Dadan Hindayana sudah dilantik untuk memimpin Badan Gizi Nasional.
“Sudah dikeluarkan keputusan, bahwa Badan Gizi Nasional sudah terbentuk menjadi makan bergizi gratis malah nggak terlalu dibahas karena sudah ada proses yang berlangsung,” ujar Thomas.
Dana Makan Bergizi Gratis Rp 71 Triliun
Dalam dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025, alokasi dana untuk Badan Gizi Nasional ditetapkan mencapai Rp 71 triliun. Anggaran tersebut dimanfaatkan untuk biaya makanan, distribusi, dan operasional lembaga yang menangani program makan bergizi gratis.
Dari program tersebut, pemerintah optimistis dapat menyerap 0,82 juta pekerja. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat menyumbang peningkatan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,10% pada 2025.
Badan Gizi Nasional juga ternyata tidak hanya mengurusi program makan bergizi gratis. “Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional,” tulis isi dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2024.
Lembaga ini mempunyai tujuh fungsi pemenuhan gizi nasional. Fungsi pertama yaitu koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Fungsi kedua yaitu koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi, dan kerja sama. Selain itu juga pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Fungsi ketiga yaitu koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Lalu keempat untuk pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.
Fungsi kelima yaitu pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Lalu fungsi keenam dan ketujuh yaitu pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.