Bank Indonesia (BI) pada akhirnya tidak menunggu keputusan Federal Reserve atau The Fed untuk menurunkan suku bunga acuan atau BI-Rate. Karena bank sentral pada hari ini memutuskan untuk memangkas suku bunga acuan hingga 25 basis point (bps) menjadi 6%.
Selain itu, BI juga menurunkan suku bunga deposit facility sebesar 25 bps menjadi 5,25%. Begitu juga dengan suku bunga lending facility sebesar 25 bps menjadi 6,75%.
Dengan kebijakan tersebut, Gubernur BI Perry Warjiyo berharap perbankan juga ikut menurunkan suku bunga kredit. Sebab, penurunan suku bunga BI bisa mendorong penyaluran kredit perbankan.
“Jadi selain insentif likuditas, penurunan suku bunga ini kami harapkan disambut baik oleh perbankan,” kata Perry dalam konferensi pers RDG Bulanna BI September 2024, Rabu (18/9).
Selain itu, Perry berharap agar perbankan bisa semakin giat menyalurkan kredit. Namun tidak hanya bagi penyaluran kredit yang mendapat insentif likuiditas makro dari BI, tetapi juga kredit lain.
“Dengan begitu, diharapkan suku bunga deposito dan suku bunga kredit juga turun. Sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Perry.
Likuiditas Perbankan Memadai
Perry memastikan likuiditas perbankan memadai sejalan dengan implementasi bauran kebijakan Bank Indonesia. Termasuk dengan kebijakan insentif likuiditas makroprudensial atau KLM.
“Likuiditas yang memadai ini didorong oleh publikasi asesmen transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK), berdampak positif pada suku bunga perbankan yang tetap terjaga,” kata Perry.
BI mencatat suku bunga deposito satu bulan dan suku bunga kredit pada Agustus 2024 masing-masing mencapai 4,73% dan 9,21%. Level tersebut stabil dibandingkan dengan level bulan sebelumnya.
BI juga memperkirakan pertumbuhan kredit di kisaran 10%-12% pada 2024. Untuk itu, BI akan terus memperkuat implementasi KLM, termasuk kepada sektor yang mendukung penciptaan lapangan kerja.
"Kemudian sektor yang menjadi sumber pertumbuhan baru, dan sektor yang dapat meningkatkan inklusivitas. Ini termasuk untuk kelas menengah bawah, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” ujar Perry.