BI Pastikan Uang Pecahan Rp 10 Ribu Tahun Emisi 2005 Masih Berlaku

Arief Kamaludin|Katadata
Ilustrasi uang rupiah
Penulis: Rahayu Subekti
Editor: Sorta Tobing
4/10/2024, 17.04 WIB

Bank Indonesia memastikan uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 masih berlaku. Sebelumnya, beredar informasi uang bewarna ungu yang memiliki gambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas itu sudah tidak berlaku lagi.

“Uang Rp 10 ribu tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/10).

Marlison mengimbau masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi. Uang pecahan Rp 10 ribu yang masih berlaku adalah pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022.

BI juga meminta masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran. Hal itu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 Undang-undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 yang menyebutkan setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali merasa ragu akan keasliannya.

“Apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website Bank Indonesia www.bi.go.id,” ujar Marlison.

Viral Uang Rp 10 Ribu Tahun Emisi 2005 Tidak Berlaku Lagi

Sebelumnya, uang Rp 10 ribu tahun emisi 2005 mendadak viral dikabarkan tidak berlaku lagi. Kabar tersebut diberitakan berdasarkan keterangan Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan, Ricky Perdana Gozali usai acara "Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10 Ribu Tahun Emisi 2005" di Museum Balaputra Dewa, Palembang, Kamis (3/10).

Ricky  mengatakan uang Rp 10 ribu emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010. Masyarakat diberikan tenggat waktu untuk mengembalikan uang tersebut. “Masyarakat diberi waktu lima tahun untuk pengembalian karena pada 2016 tidak berlaku lagi," kata Ricky dikutip dari Antara.

Apabila masyarakat masih memiliki uang Rp 10 ribu tersebut dapat dikoleksi pribadi atau dijual ke kolektor uang. Sebab, saat ini uang tersebut tidak bisa ditukar atau dikembalikan di bank.

Reporter: Rahayu Subekti