BPK Temukan 54 Ribu Peserta Kartu Prakerja Tak Penuhi Persyaratan

BPK
Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing menyerahkan hasil laporan keuangan Bagian Anggaran Belanja Lainnya (BA 999.08) tahun 2023 pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) Bendahara Umum Negara (BUN) Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (3/10).
7/10/2024, 07.46 WIB

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 54.856 peserta program kartu prakerja tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima. Sehingga, penetapan ribuan peserta tersebut tidak tepat sasaran.

BPK juga menemukan permasalahan pengendalian kehadiran peserta kelas pelatihan daring kurang memadai, sehingga mengakibatkan realisasi belanja lain-lain program kartu prakerja tahun 2023 tidak layak dibayarkan sebesar Rp 10,46 miliar.

Ini merupakan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Bagian Anggaran Belanja Lainnya (BA 999.08) tahun 2023 pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) Bendahara Umum Negara (BUN) Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP).

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Ketua Komite Cipta Kerja agar memerintahkan Direktur Eksekutif MPPKP untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Hal ini berkaitan dengan integrasi sistem melalui penyelarasan Application Programming Interface (API) untuk pemutahiran data blacklist. 

"Kemudian diminta melakukan reviu dan upaya perbaikan dalam rangka meningkatkan efektivitas pemantauan dan evaluasi program kartu prakerja," kata Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing dalam keterangan resmi dikutip Senin (7/10).

Airlangga Diminta Menindaklanjuti Temuan

Dia berharap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dapat terus mendorong jajarannya untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan dapat segera menyelesaikan rekomendasi yang BPK berikan.

"Pemeriksaan ini tidak ditujukan untuk memberikan opini, melainkan untuk menjadi salah satu pertimbangan perumusan opini atas LK BUN tahun 2023" ujarnya.

Hasil pemeriksaan ini diberikan secara langsung kepada Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/10). Melalui laporan tersebut, Daniel berharap Airlangga dapat menindaklanjutinya.

"Semoga Kemenko Perekonomian dapat menyampaikan penjelasan tentang perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK," kata dia.

Adapun tujuan pemeriksaan atas LK BA 999.08 Program Kartu Prakerja tahun 2023 yaitu untuk menilai kesesuaian penganggaran dan pelaksanaan belanja lainnya dengan ketentuan perundang-undangan.

"Pemeriksaan juga dilakukan untuk menilai kesesuaian pertanggungjawaban pengelolaan belanja lain sesuai dengan ketentuan dan standar yang telah ditetapkan," ujar Daniel.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Auditor Utama Keuangan Negara II Nelson Ambarita, tim pemeriksa BPK, serta para pejabat di lingkungan Kemenko Perekonomian dan BPK.

Reporter: Ferrika Lukmana Sari