Masyarakat diminta berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan. Biasanya, pelaku menggunakan sejumlah modus penipuan, mulai dari phising, spoofing hingga mengatasnamakan pejabat atau pegawai pajak. 

Pertama yaitu phising, merupakan penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain untuk disalahgunakan. Penipuan dilakukan dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, pesan dalam jaringan (daring) atau saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi resmi seperti DJP

Phising tersebut mengandung tautan atau link unduh aplikasi yang berbahaya. Penipuan dilakukan dengan meminta wajib pajak melakukan pembaruan atau update data pribadi.

Kedua yaitu spoofing atau penyaruan. Modus ini merupakan pengiriman email tagihan pajak atau email apapun tentang pajak yang seolah-olah dari email resmi @pajak.go.id tetapi pengirim aslinya bukan DJP. Modus ini dilakukan dengan menyamarkan header email penipuan menggunakan identitas institusi tertentu.

Ketiga, modus penipuan mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP. Modus ini dilakukan oleh pihak yang berpura-pura menjadi pejabat atau pegawai DJP, kemudian melakukan komunikasi dengan wajib pajak melalui email atau pesan daring.

Isi pesan berupa tagihan pajak atas wajib pajak dan pelaku penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan melalui penipu dengan cara mengirimkan sejumlah uang. Selain itu juga berisi instruksi pemadanan atau verifikasi data yang mengarahkan wajib pajak untuk mengakses tautan atau mengunduh aplikasi yang mencurigakan.

Penipu juga menyasar korban untuk untuk mengunduh aplikasi yang menyerupai M-Pajak, namun dengan tautan yang mencurigakan dan mengarahkan calon korban penipuan untuk melunasi tagihan tertentu.

Keempat, modus penipuan rekrutmen pegawai DJP. Pelaku penipuan meminta sejumlah uang untuk pendaftaran pegawai di lingkungan unit kerja Ditjen Pajak Kemenkeu. 

DJP memastikan informasi rekrutmen ASN atau CPNS Kemenkeu hanya melalui saluran resmi Kementerian Keuangan tanpa dipungut biaya. Selain itu, informasi rekrutmen tenaga non-organik seperti satpam, cleaning service, pengemudi, dan sebagainya hanya disampaikan melalui saluran informasi resmi masing-masing unit kerja DJP tanpa dipungut biaya.

Mencegah dan Mengantisipasi Penipuan

DJP Kemenkeu mengimbau masyarakat atau wajib pajak selalu waspada dan berhati-hati terhadap modus-modus penipuan tersebut. Jika menjadi sasaran penipuan, masyarakat bisa melakukan pemeriksaan ini:

  1. Apabila menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp, periksa nomor WhatsApp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat pada laman pajak.go.id/unit-kerja.
  2. Daftar tautan yang terindikasi digunakan oleh oknum penipu untuk melakukan phising hingga saat ini adalah djp[.]linepajak-go[.]com dan pajak[.]xzgo[.]cc. DJP menegaskan jangan membuka link tersebut.
  3. Terdapat nomor kontak yang terindikasi digunakan oleh oknum penipu hingga saat ini adalah +6282118339033, +6289518182603, +6282258192334, +6283183738739, +6281367728313, +6281318762817, dan +6285361994929.
  4. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka dipastikan email tersebut bukan dari DJP Kemenkeu. Penagihan utang pajak yang DJP lakukan selalu berdasarkan produk hukum dan disampaikan secara langsung maupun melalui pengiriman pos, bukan melalui email.
  5. Apabila menerima pesan bermuatan file dengan ekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap abaikan dan segera hapus pesan tersebut. DJP tidak pernah mengirim file dengan ekstensi apk.
  6. Domain resmi DJP adalah pajak.go.id. Apabila menerima pesan dengan tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.
  7. DJP mengimbau agar wajib pajak menjaga keamanan data masing-masing, antara lain dengan memperbarui antivirus, mengubah kata sandi secara berkala, dan tidak mengakses tautan atau mengunduh file mencurigakan.
  8. Dalam hal menerima informasi atau permintaan yang mencurigakan terkait layanan administrasi perpajakan dari pihak yang mengatasnamakan DJP, masyarakat atau wajib pajak diimbau untuk memastikan kembali kebenaran dan validitas informasi tersebut dengan menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat atau terdaftar, atau menghubungi saluran pengaduan resmi DJP melalui Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan @pajak.go.id, akun Twitter/X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, atau live chat pada www.pajak.go.id.
  9. Dalam hal mendapati tautan yang mencurigakan selain dari daftar sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 2 dan/atau dihubungi oleh oknum yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai DJP melalui nomor kontak selain dari daftar sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 3, masyarakat diimbau untuk melakukan langkah yang sama sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 8.
  10. Masyarakat yang menjadi korban penipuan diimbau untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Reporter: Rahayu Subekti