Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan sejumlah temuan dalam pengelolaan dana Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 mengungkap penyelesaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan pendapatan, belanja, dan investasi LPDP pada 2021-2023.

"Pengelolaan pendapatan, belanja, dan investasi LPDP  pada 2021-203 pada dilaksanakan sesuai kriteria kecuali untuk beberapa permasalahan," tulis laporan BPK, dikutip Selasa (5/11).

Namun terdapat masalah penetapan penerima dan pemenuhan kewajiban penerima dalam program beasiswa native LPDP belum sepenuhnya memadai. Hal itu berkaitan proses seleksi program penerima beasiswa terdapat perbedaan data peserta antara yang tercantum dalam SK dengan rekapitulasi peserta lulus.

Selain itu juga terdapat penerima beasiswa yang telah mendapatkan dana ujian tesis, disertasi, studi tetapi belum melakukan ujian atau belum menyelesaikan studinya.

Akibatnya, terdapat potensi kehilangan kesempatan peserta yang eligible namun tidak terpilih dan potensi kelebihan pembayaran atas dana ujian yang tidak didukung dengan bukti atau disertai penyelesaian studi. Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama LPDP agar lebih cermat dalam melakukan seleksi calon peserta penerima beasiswa.

"BPK meminta pertanggungjawaban atas realisasi dana ujian yang tidak didukung bukti atau meminta pengembalian dana ke LPDP, serta melakukan monitoring dan evaluasi dan tindak lanjut atas mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan masa studinya sesuai ketentuan," tulis BPK.

Pengelolaan Program DAKB 2022

BPK juga mengungkap pengelolaan program dana abadi kebudayaan (DAKB) 2022 pada LPDP yang belum seluruhnya sesuai ketentuan. Untuk itu, BPK meminta Direktur Utama LPDP agar lebih optimal dalam berkoordinasi dengan manajemen pelaksana program DAKB.

Pengelolaan investasi LPDP juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan karena sasaran peningkatan portofolio investasi pemerintah melalui operator investasi pemerintah LPDP tidak tercapai dan realisasi penempatan dana pada obligasi korporasi juga belum sesuai target.

"Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama LPDP agar lebih optimal dalam merencanakan dan merealisasikan investasi LPDP selaku operator investasi pemerintah (OIP), berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dalam mengawasi kegiatan investasi," tulis BPK. 

Reporter: Rahayu Subekti