Prabowo Rombak Kemenkeu: Hapus BKF dan Tambah 2 Direktorat Jenderal Baru

Antara
Prabowo Subianto melantik anggota Kompolnas, Selasa (5/11)
7/11/2024, 16.07 WIB

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 yang merombak struktur organisasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Perpres ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 5 November 2024

Terdapat dua direktorat jenderal (ditjen) dan satu badan baru yang diatur dalam beleid itu, yakni Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal; Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan; serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Sementara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dalam struktur organisasi Kemenkeu. Fungsi BKF kini dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro, peleburan itu bertujuan untuk memperkuat tugas dan fungsi BKF yang membidangi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal.

Dalam Pasal 14 Perpres 158/2024, dijelaskan bahwa tugas Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; pemberian bimbingan teknis dan supervisi.

Kemudian bertugas dalam pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Ditjen ini juga menjalankan tugas pelaksanaan administrasi ditjen dan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.

Sementara Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan bertugas menaungi Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). “Untuk sekretariat KSSK masih ada, namun secara administratif berada di bawah Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan,” kata Deni.

Secara umum, tugas dan fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan mirip dengan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Namun, ditjen ini membidangi sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 45-46.

Tugas Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan

Sedangkan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan bertugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.

Menurut Deni, ada empat alasan yang melatarbelakangi perombakan itu. Pertama, kondisi dinamika geopolitik dan ekosistem keuangan nasional terkini.

Kedua, kompleksitas peran menteri keuangan dalam menetapkan kebijakan di sektor keuangan (dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK).

Ketiga, kompleksitas peran menteri keuangan selaku bendahara umum negara (BUN), terutama dalam bidang penerimaan negara (UU Nomor 1 Tahun 2004 dan UU Nomor 17 Tahun 2003).

Terakhir, dalam rangka penguatan integrasi dan interoperabilitas sistem keuangan dalam kerangka Integrated Financial Management Information System (IFMIS).

Kehadiran Perpres 158/2024 sekaligus mencabut Perpres 57/2020. Dengan demikian, maka susunan organisasi Kemenkeu terbaru adalah sebagai berikut:

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (baru)
  3. Direktorat Jenderal Anggaran
  4. Direktorat Jenderal Pajak
  5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  6. Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  7. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
  8. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
  9. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
  10. Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (baru)
  11. Inspektorat Jenderal
  12. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (baru)
  13. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
  14. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak
  15. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
  16. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak
  17. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara
  18. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak
  19. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara
  20. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional
  21. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal
  22. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan
Reporter: Antara