Pengujian akhir Coretax Administration System atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) telah selesai dilakukan dan dijadwalkan siap digunakan mulai 1 Januari 2025 untuk administrasi perpajakan di Indonesia.
"Insya Allah 1 Januari 2025 Coretax System dapat digunakan untuk kegiatan administrasi perpajakan di Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2024, di Jakarta, Rabu (11/12).
Suryo menjelaskan, proses Operational Acceptance Test (OAT) telah rampung pada 29 November 2024. Uji coba operasional ini dilakukan di dua kantor wilayah Ditjen Pajak dan berhasil diselesaikan sesuai jadwal.
Setelah pengujian akhir, tahap berikutnya adalah uji coba di beberapa kantor wilayah (initial deployment) yang dijadwalkan dimulai pada 16 Desember 2024. Pada tahap ini, sistem akan diuji coba di seluruh kantor wilayah Ditjen Pajak di Indonesia.
Tahap ini bertujuan untuk memastikan kesiapan sistem, sekaligus memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) dan pegawai Ditjen Pajak untuk beradaptasi dengan platform baru tersebut.
“Initial deployment kami coba lakukan, sehingga kami yang ada di Direktorat Jenderal Pajak dan juga masyarakat dapat melakukan uji coba terhadap sistem yang kami bangun sebelum betul-betul termanfaatkan pada 1 Januari 2025,” katanya.
Sosialisasi dan Pelatihan Terkait Cora Tax System
Sejak Agustus 2024, Ditjen Pajak telah melaksanakan program sosialisasi dan pelatihan untuk mempersiapkan implementasi Coretax System. Berbagai materi edukasi seperti video tutorial telah disediakan di portal resmi Ditjen Pajak.
Di sisi internal, Ditjen Pajak juga terus melatih para pegawainya agar siap menggunakan sistem ini secara optimal, sehingga mampu memberikan panduan kepada masyarakat dengan lebih baik.
Suryo memastikan kerangka regulasi untuk mendukung operasional Coretax System juga sudah dipersiapkan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan telah diterbitkan sebagai dasar tata laksana penggunaan sistem baru ini.
“Sebentar lagi beberapa aturan turunan sedang kami siapkan supaya implementasi Coretax dapat berjalan dengan sebaik-baiknya pada Januari 2025,” ujarnya.