Katadata Rilis Policy Paper untuk Perangi Kejahatan Finansial Akibat Judi Online
CEO Katadata Indonesia Metta Dharmasaputra, secara resmi membuka acara Katadata Policy Dialogue: Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial yang digelar Selasa (5/8). Acara ini merupakan bagian dari rangkaian kerja sama Katadata dengan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) sejak November 2024.
Metta menjelaskan bahwa Katadata dan Perbanas telah menggelar diskusi maraton membahas dampak judi online (judol) terhadap perekonomian nasional. Hasil diskusi tersebut dituangkan dalam dokumen kebijakan (policy paper) yang disusun bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dampak judol sangat fatal. Karena itu, kami menyusun policy paper tentang bagaimana upaya bersama bisa dilakukan, walaupun mungkin membutuhkan proses yang panjang,” ujar Metta.
Menurutnya, penanganan judol yang dilakukan pemerintah sudah menimbulkan kehebohan secara nasional. Karena itu, ia menekankan perlunya dukungan dari seluruh pihak dalam memerangi kejahatan finansial tersebut.
Dalam forum ini, Katadata Insight Center juga akan memaparkan analisis mendalam terkait dampak judol terhadap ekonomi, modus operandi pelaku, hambatan penanganan, hingga solusi yang bisa ditempuh ke depan.
Total Deposit Judi Online
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa total deposit judi online anjlok lebih dari 70% pada April–Juni 2025, setelah dilakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening terindikasi, termasuk rekening dormant (tidak aktif).
“Sebelum diblokir, total deposit lebih dari Rp5 triliun. Setelah pemblokiran, kini hanya tersisa Rp1 triliun lebih,” tulis Ivan lewat akun Instagram resmi @ppatk_indonesia, Sabtu (2/8).
Ivan menegaskan bahwa judi online bukan sekadar permainan, melainkan dapat memicu berbagai dampak negatif seperti konflik rumah tangga, kebangkrutan usaha, keterjeratan pinjaman online ilegal, hingga kehilangan nyawa.
Terkait kekhawatiran masyarakat soal pemblokiran rekening, Ivan memastikan dana nasabah tetap aman dan rekening bisa diaktifkan kembali. “Rekening 100% aman dan bisa dipergunakan kembali,” ujar Ivan.
Ia menambahkan, pembekuan rekening dormant dilakukan menyusul temuan berbagai praktik ilegal seperti jual beli rekening, peretasan, hingga penyalahgunaan data nasabah.
“Rekening diperjualbelikan, diretas, dan dananya diambil tanpa izin. Semua itu dilakukan untuk aktivitas ilegal,” ungkap Ivan kepada Katadata.co.id, Rabu (30/7).