Purbaya Bebaskan Pajak Merger BUMN hingga 2029

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga /nz
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Penulis: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti
7/5/2026, 19.28 WIB

Pemerintah memutuskan untuk membebaskan pungutan pajak atas transaksi merger dan akuisisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga 2029. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan ini diberikan agar restrukturisasi BUMN berjalan lebih efisien dan tidak terbebani biaya transaksi yang besar.

“Kalau kita pajakin pada waktu dia jual beli di situ, padahal itu untuk efisiensi, jadi mahal sekali cost-nya. Untuk saya juga enggak masuk akal,” kata Purbaya di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (7/5). 

Bendahara negara ini menjelaskan pemerintah saat ini tengah mendorong penyederhanaan struktur BUMN. Jumlah entitas BUMN yang semula mencapai sekitar 1.000 perusahaan telah dipangkas menjadi i sekitar 248 perusahaan.

Purbaya menjelaskan, insentif pajak hanya berlaku untuk transaksi merger dan akuisisi dalam rangka restrukturisasi perusahaan. Sedangkan pajak penghasilan (PPh) dan kewajiban pajak rutin lainnya tetap berlaku normal.

“Tapi kalau penghasilan biasa ya normal. Yang transaksi jual beli untuk merger dan akuisisi itu kita nol,” katanya.

Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini mengatakan fasilitas tersebut berlaku selama tiga tahun dari 2026, atau hingga 2029. Setelah periode itu berakhir, transaksi merger dan akuisisi akan kembali dikenakan tarif pajak normal.

“Kami kasih waktu tiga tahun sampai 2029. Setelah itu kita terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan,” kata Purbaya.

Purbaya menilai, insentif ini diperlukan agar proses konsolidasi BUMN bisa berlangsung lebih cepat dan tidak terbebani ongkos korporasi yang tinggi.

Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria sebelumnya menyebut Purbaya telah menyetujui penghapusan pajak atas perolehan harta yang berkaitan merger, peleburan, spin-off, hingga (akuisisi BUMN. 

Hal ini, beriringan dengan rencana perampingan BUMN hingga menjadi sekitar 250 perusahaan pada 2026. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman