Lokasi PFII Disarankan Berdasarkan Ekosistem Hukum, Infrastruktur, Daya Saing
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Telisa Aulia Falianty, menilai penentuan lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak cukup hanya mempertimbangkan aspek geografis, tetapi harus didasarkan pada kesiapan ekosistem yang mampu menarik investasi global.
Menurut Telisa, wilayah yang dipilih untuk menjadi lokasi PFII harus memiliki kepastian hukum, dukungan insentif fiskal, infrastruktur yang memadai, serta konektivitas yang baik. Keempat aspek tersebut dinilai menjadi fondasi utama agar kawasan tersebut mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan internasional.
Ia menjelaskan bahwa kepastian hukum dan transparansi dalam penegakan kontrak menjadi syarat penting untuk memberikan rasa aman bagi investor asing. PFII perlu mengadopsi sistem hukum internasional yang dapat meningkatkan kepercayaan pelaku usaha global.
“Menjamin kepastian hukum dan transparansi penegakan kontrak. Wilayah ini umumnya mengadopsi sistem hukum internasional untuk memberikan rasa aman secara hukum bagi investor asing,” kata Telisa dalam paparannya, dikutip, Rabu (8/7).
Selain itu, Telisa menilai PFII perlu memiliki otoritas khusus yang mandiri dalam pengelolaan keuangan dan administrasi. Dengan kewenangan tersebut, kawasan dapat bergerak lebih cepat dalam merespons dinamika pasar keuangan internasional.
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah penerapan sistem keamanan data yang ketat dan sesuai dengan standar tata kelola perusahaan global.
Sebagai informasi, pembentukan PFII memiliki dasar hukum dalam Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan serta diversifikasi perekonomian nasional.
Dalam implementasinya, PFII dirancang sebagai wilayah dengan kekhususan berupa kemandirian dalam aspek keuangan, administrasi, dan sistem hukum. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kawasan tersebut akan diatur melalui Rancangan Undang-Undang PFII.
Salah satu karakteristik utama PFII adalah penerapan prinsip common law, berbeda dengan sistem hukum nasional yang pada umumnya menganut civil law.
Rekomendasi Lokasi PFII
Mengenai lokasi, Telisa melihat sejumlah daerah di Indonesia memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai PFII. Jakarta dinilai memiliki keunggulan berupa infrastruktur yang relatif lengkap, ketersediaan sumber daya manusia, kemampuan adaptasi teknologi, serta statusnya sebagai pusat pemerintahan.
Sementara itu, Batam memiliki keunggulan karena lokasinya yang strategis di dekat Singapura, didukung ekosistem kawasan industri serta perkembangan ekonomi digital yang terus meningkat.
Adapun Bali dinilai memiliki daya tarik tersendiri berkat reputasinya sebagai destinasi wisata kelas dunia, tingginya minat ekspatriat, serta kekuatan budaya lokal yang dapat mendukung pengembangan kawasan internasional.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyebut Bali masih menjadi salah satu alternatif yang dibahas sebagai lokasi Pusat Finansial Internasional. Namun, Purbaya mengatakan pemerintah masih mencari lokasi yang paling kompetitif dan nyaman bagi investor internasional.
“Ada alternatif ya mungkin beberapa Bali, tapi mungkin ada beberapa titik juga. Tapi yang jelas kita akan cari tempat yang paling comfortable untuk internasional investor,” katanya.
Purbaya mengatakan, konsep PFII akan mengacu pada pusat-pusat keuangan internasional yang telah berkembang, seperti Dubai dan Abu Dhabi, yang menerapkan kawasan finansial khusus dengan aturan tersendiri di dalam wilayah negara.
Selain menyiapkan insentif perpajakan, pemerintah juga tengah mengkaji berbagai kemudahan regulasi agar PFI memiliki daya saing dengan pusat keuangan global lainnya. Menurut dia, skema final akan disusun dengan mengadopsi praktik terbaik dari berbagai negara.
Purbaya mengatakan, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak dana investor global ke Indonesia dengan keberadaan Pusat Finansial Internasional ini. Keberadaannya diharapkan memperluas sumber pembiayaan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan di kawasan.