Pemerintah Bidik Rp 2.591 Triliun Pajak 2027, Purbaya Tak Akan Senggol WP Patuh
Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.591,4 triliun pada 2027. Target ini tumbuh 12,1% dari proyeksi 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak akan menaikkan tarif pajak maupun mengganggu wajib pajak yang sudah patuh.
Purbaya mengatakan, pemerintah akan mengandalkan perluasan basis pajak atau tax base dan peningkatan kepatuhan untuk mengejar target penerimaan tersebut.
“Pemerintah sampai sekarang enggak ada rencana untuk menaikkan tax rate-nya,” kata Purbaya dalam rapat penyampaian pokok-pokok RUU tentang APBN TA 2027 bersama Badan Anggaran DPR. di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
Bendahara negara tersebut menuturkan, strategi penerimaan pajak 2027 akan lebih banyak mengandalkan ekstensifikasi, bukan intensifikasi terhadap wajib pajak yang selama ini telah memenuhi kewajibannya.
“Yang bayar pajak yang harusnya bayar, bayar. Yang sudah bayar ya enggak diganggu,” katanya.
Purbaya menjelaskan, target penerimaan pajak tersebut merupakan bagian dari penerimaan perpajakan yang diproyeksikan mencapai Rp 2.908 triliun pada 2027. Angka itu tumbuh 10,5% dibandingkan proyeksi atau outlook 2026.
Selain penerimaan pajak sebesar Rp 2.591,4 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai ditargetkan mencapai Rp 316,6 triliun.
Reformasi Perpajakan Lewat Teknologi
Purbaya mengatakan, untuk meningkatkan penerimaan, pemerintah akan melanjutkan reformasi perpajakan melalui pemanfaatan teknologi, penguatan sistem Coretax, peningkatan sinergi antarinstansi, serta penegakan hukum yang lebih efektif.
Ia menilai, peningkatan kepatuhan menjadi kunci untuk memperbesar penerimaan negara tanpa harus meningkatkan tarif pajak.
Di sisi lain, ia menegaskan akan membenahi integritas aparat yang bertugas mengumpulkan penerimaan negara.
“Ini berlaku untuk pegawai kami juga, jadi bukan hanya pembayar pajak, tapi juga penagih pajak akan pasti kami pastikan dilakukan dengan baik dan bersih,” kata Purbaya.
Dia mengatakan, pembenahan sumber daya manusia di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai diperlukan agar proses pemungutan penerimaan negara berjalan lebih optimal.
Adapun, Purbaya memaparkan, secara keseluruhan pendapatan negara dalam RAPBN 2027 ditargetkan mencapai Rp 3.426 triliun, tumbuh 6,8% dari outlook 2026. Pendapatan tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan Rp 2.908 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 517,4 triliun, dan hibah Rp0,7 triliun.
Di sisi lain, belanja negara pada 2027 direncanakan mencapai Rp 4.097,2 triliun. Dengan postur tersebut, defisit anggaran diproyeksikan sebesar Rp 671,2 triliun atau 2,4% terhadap produk domestik bruto (PDB).