Anggota DPR Eva Rataba Masuk Desil 4 dan Terdaftar Penerima Bansos: Saya Heran

instagram/eva stevany rataba
Anggota DPR dari fraksi Partai Nasdem Eva Stevany Rataba
Penulis: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti
9/9/2026, 13.24 WIB

Anggota DPR dari fraksi Partai Nasdem Eva Stevany Rataba mengaku heran tercatat masuk ke desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Eva bahkan terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos).

“Saya sendiri merasa heran ketika mengetahui bahwa nama saya tercatat dalam desil 4,” kata Eva dalam keterangannya, dikutip Rabu (9/9). 

Anggota Komisi X DPR ini pun telah menanyakan langsung hal tersebut saat rapat dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Selain itu, ia juga telah mendatangi secara langsung Kantor Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara untuk meminta penjelasan dan meminta agar tersebut diperbaiki.

Anggota DPR dari Dapil Sulawesi Selatan III ini juga menuturkan, posisi desil 4 tidak serta merta berarti orang tersebut pernah menerima bansos. Ia membantah rumor dirinya turut menerima bansos. 

Data desil merupakan pengelompokan kondisi sosial ekonomi, sedangkan penetapan penerima bantuan sosial melalui proses dan persyaratan tersendiri.

"Karena itu, pemberitaan atau pernyataan yang menyebutkan bahwa saya pernah menerima bantuan PKH adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta,” kata Eva.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan sempat mengaku bingung dengan data desil dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik BPS.

Purbaya menyatakan, belum pernah berkoordinasi dengan BPS berkaitan dengan cara pengambilan data tersebut. 

“Saya belum pernah cek dengan BPS gimana metodologinya, itu urusan mereka, mereka lebih mahir, gitu kan,” kata Purbaya kepada wartawan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (8/9).

Namun, ia menyatakan akan melakukan pengecekan kembali dengan menggunakan sampel sejumlah data untuk menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Dengan demikian, data tersebut dapat digunakan untuk program pemerintah lainnya.

“Nanti saya akan tes betul sebelum dipakai, saya akan tes berapa ratus data sama enggak dengan kondisi sebetulnya,” kata dia.

Bendahara negara menuturkan, penggunaan desil ini diperlukan untuk penyaluran bansos hingga penerapan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Jika ternyata datanya belum sesuai dengan kondisi di lapangan, ia menyatakan kemungkinan menggunakan data lama.

“Kami disuruh pakai DTSEN kan oleh BPK maupun oleh DPR, tapi kalau emang belum rapi, ya kami pakai data yang lama mungkin ya, terus kami rapikan lagi, kalau perlu anggaran, kami keluarkan anggaran,” katanya. 

Namun, Purbaya juga mengaku heran mengapa BPS mengunggah data yang belum rampung. 

“Saya belum dengar laporan dari BPS, kan ini belum selesai untuk 2027 surveinya, pemutakhirannya juga belum selesai kan yang itu, saya bingung kenapa sudah di-upload, harusnya dites dulu,” katanya.

Purbaya pun menyinggung adanya ketidaksesuaian data, di mana anaknya menempati desil 7, sedangkan tukang becak berada di desil 10. Ia menyatakan pemerintah tidak menutup mata berkaitan dengan keluhan yang disampaikan masyarakat.

“Kami enggak akan tutup mata terhadap komplain dari masyarakat, apalagi katanya anak saya desil 7 yang itu tukang becak desil 10, saya enggak tahu bener apa enggak itu, nanti saya cek lagi,” kata dia. 

Di sisi lain, Purbaya juga menanggapai permintaan tambahan anggaran dari BPS sebesar Rp 1,4 triliun yang disampaikan dalam rapat dengan Komisi X DPR pada Rabu (2/9). Purbaya mengaku tak mengetahui permintaan tersebut lantaran belum disampaikan padanya.

Ia menuturkan, anggaran BPS secara keseluruhan mencapai Rp 9 triliun pada 2026. Angka itu mencakup keseluruhan termasuk untuk pemutakhiran DTSEN dan sensus yang angkanya sekitar Rp 7 hingga Rp 8 triliun. 

“Untuk BPS secara keseluruhan di atas Rp 9 triliun tapi yang untuk aktivitas itu mungkin sekitar 7-8 (triliun), saya lupa angka persisnya, yang jelas dia sensus minta digabung sama DTSEN supaya lebih cepat dan saya menghemat katanya, ya saya ikutin, ya sudahlah Rp 7 (triliun) lebih lah,” kata Purbaya. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman