Aksi demonstrasi massa buruh di depan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat berakhir ricuh usai judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Nomor 6 Tahun 2023 ditolak Mahkamah Konstitusi sore ini, Senin (2/10).
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, terjadi lemparan benda yang diduga botol, kerikil, dan bambu di area air mancur Bundaran Patung Kuda, Jalan MH Thamrin. Tak hanya itu, massa juga membakar ban dan kayu.
Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Roy Jinto mengklaim kericuhan tersebut terjadi karena salah komunikasi. Ia menegaskan, semua buruh memiliki perjuangan yang sama untuk menolak UU Cipta Kerja.
Namun, Roy mengatakan kericuhan merupakan hal yang biasa terjadi. Sebab, sekelompok buruh melakukan aksi demonstrasi sejak pagi hingga sore. Ia menyebut situasi kini sudah kembali normal. "Sudah dari pagi, terus panas. Akhirnya ada miskomunikasi sesama buruh," ujar Roy, Senin (2/10).
Sebelumnya, ribuan buruh yang tergabung salam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) memenuhi Patung Kuda di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Mereka menyebut Omnibus Law Cipta Kerja dibahas secara tergesa-gesa dan tak mengedepankan partisipasi publik. Mereka juga menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15%.
Presiden KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal mengkritik perhitungan kenaikan upah melalui mekanisme UU Cipta Kerja yang menurutnya merugikan buruh. Dalam aturan tersebut, meskipun upah buruh mengalami kenaikan, tapi masih di bawah batas upah minimum.
Pantauan Katadata, massa aksi masih memblokade jalan dan melakukan penyampaian pendapat hingga pukul 17:40.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah massa yang tergabung dari berbagai serikat buruh melakukan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (2/10). Peserta aksi yang terdiri dari sejumlah organisasi buruh melakukan aksi dari Jalan MH Thamrin hingga kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha. Aksi mereka kali ini bertepatan dengan pembacaan uji formil mengenai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya MK menolak gugatan uji formil UU Cipta Kerja yang dilayangkan sejumlah kelompok buruh.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah massa yang tergabung dari berbagai serikat buruh melakukan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (2/10). Peserta aksi yang terdiri dari sejumlah organisasi buruh melakukan aksi dari Jalan MH Thamrin hingga kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha. Aksi mereka kali ini bertepatan dengan pembacaan uji formil mengenai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya MK menolak gugatan uji formil UU Cipta Kerja yang dilayangkan sejumlah kelompok buruh.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah massa yang tergabung dari berbagai serikat buruh melakukan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (2/10). Peserta aksi yang terdiri dari sejumlah organisasi buruh melakukan aksi dari Jalan MH Thamrin hingga kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha. Aksi mereka kali ini bertepatan dengan pembacaan uji formil mengenai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya MK menolak gugatan uji formil UU Cipta Kerja yang dilayangkan sejumlah kelompok buruh.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah massa yang tergabung dari berbagai serikat buruh melakukan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (2/10). Peserta aksi yang terdiri dari sejumlah organisasi buruh melakukan aksi dari Jalan MH Thamrin hingga kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha. Aksi mereka kali ini bertepatan dengan pembacaan uji formil mengenai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya MK menolak gugatan uji formil UU Cipta Kerja yang dilayangkan sejumlah kelompok buruh.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah massa yang tergabung dari berbagai serikat buruh melakukan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (2/10). Peserta aksi yang terdiri dari sejumlah organisasi buruh melakukan aksi dari Jalan MH Thamrin hingga kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha. Aksi mereka kali ini bertepatan dengan pembacaan uji formil mengenai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya MK menolak gugatan uji formil UU Cipta Kerja yang dilayangkan sejumlah kelompok buruh.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah massa yang tergabung dari berbagai serikat buruh memblokade jalan saat unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (2/10). Peserta aksi yang terdiri dari sejumlah organisasi buruh melakukan aksi dari Jalan MH Thamrin hingga kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha. Aksi mereka kali ini bertepatan dengan pembacaan uji formil mengenai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya MK menolak gugatan uji formil UU Cipta Kerja yang dilayangkan sejumlah buruh
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pengendara motor melintas saat unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (2/10). Peserta aksi yang terdiri dari sejumlah organisasi buruh melakukan aksi dari Jalan MH Thamrin hingga kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha. Aksi mereka kali ini bertepatan dengan pembacaan uji formil mengenai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya MK menolak gugatan uji formil UU Cipta Kerja yang dilayangkan sejumlah kelompok buruh.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah massa yang tergabung dari berbagai serikat buruh melakukan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (2/10). Peserta aksi yang terdiri dari sejumlah organisasi buruh melakukan aksi dari Jalan MH Thamrin hingga kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha. Aksi mereka kali ini bertepatan dengan pembacaan uji formil mengenai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya MK menolak gugatan uji formil UU Cipta Kerja yang dilayangkan sejumlah kelompok buruh.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah massa yang tergabung dari berbagai serikat buruh melakukan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (2/10). Peserta aksi yang terdiri dari sejumlah organisasi buruh melakukan aksi dari Jalan MH Thamrin hingga kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha. Aksi mereka kali ini bertepatan dengan pembacaan uji formil mengenai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya MK menolak gugatan uji formil UU Cipta Kerja yang dilayangkan sejumlah kelompok buruh.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah massa yang tergabung dari berbagai serikat buruh melakukan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (2/10). Peserta aksi yang terdiri dari sejumlah organisasi buruh melakukan aksi dari Jalan MH Thamrin hingga kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha. Aksi mereka kali ini bertepatan dengan pembacaan uji formil mengenai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya MK menolak gugatan uji formil UU Cipta Kerja yang dilayangkan sejumlah kelompok buruh.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah massa yang tergabung dari berbagai serikat buruh memblokade jalan saat unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (2/10). Peserta aksi yang terdiri dari sejumlah organisasi buruh melakukan aksi dari Jalan MH Thamrin hingga kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha. Aksi mereka kali ini bertepatan dengan pembacaan uji formil mengenai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya MK menolak gugatan uji formil UU Cipta Kerja yang dilayangkan sejumlah kelom