Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap peredaran pakaian bekas impor ilegal (balepress) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan sejumlah gudang di Kalimantan Barat.
Kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Bea Cukai terkait dugaan pengiriman pakaian bekas impor menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pelabuhan Dwikora Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok.
Berdasarkan hasil pendalaman, kapal tersebut mengangkut 268 peti kemas. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dengan 43 kontainer terindikasi memuat 4.687 balepress. Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer ditemukan 2.067 bale berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas.
Temuan di Tanjung Priok kemudian dikembangkan oleh Direktorat P2 Bea Cukai bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat untuk menelusuri asal-usul barang.
Pada 19 Juni 2026, tim gabungan melakukan penindakan di sebuah gudang di kawasan pergudangan Jalan Extra Joss, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, yang mendapati empat truk yang sedang membongkar 264 bale pakaian bekas ilegal.
Pengembangan berlanjut pada 21 Juni 2026 dengan pemeriksaan di sebuah gudang di Kabupaten Mempawah yang diduga menjadi lokasi penimbunan balepress. Dari dua lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.060 bale pakaian bekas impor ilegal.
Secara keseluruhan, nilai ekonomi barang yang berhasil diungkap dari dua operasi ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 53,98 miliar, terdiri dari Rp 37,5 miliar di Tanjung Priok dan Rp 16,48 miliar di Kalimantan Barat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kepatuhan terhadap aturan impor, melindungi industri dalam negeri, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Katadata/Fauza Syahputra
Petugas memindahkan barang bukti pakaian bekas impor ilegal saat konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap peredaran pakaian bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok dengan mengamankan 43 kontainer berisi 4.687 bale dan menyita 2.060 bale lainnya di Kalimantan Barat dengan total nilai ekonomi barang mencapai sekitar Rp 53,08 miliar.
Katadata/Fauza Syahputra
Petugas menata barang bukti pakaian bekas impor ilegal saat konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap peredaran pakaian bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok dengan mengamankan 43 kontainer berisi 4.687 bale dan menyita 2.060 bale lainnya di Kalimantan Barat dengan total nilai ekonomi barang mencapai sekitar Rp 53,08 miliar.
Katadata/Fauza Syahputra
Petugas menata barang bukti pakaian bekas impor ilegal saat konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap peredaran pakaian bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok dengan mengamankan 43 kontainer berisi 4.687 bale dan menyita 2.060 bale lainnya di Kalimantan Barat dengan total nilai ekonomi barang mencapai sekitar Rp 53,08 miliar.
Katadata/Fauza Syahputra
Petugas menata barang bukti pakaian bekas impor ilegal saat konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap peredaran pakaian bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok dengan mengamankan 43 kontainer berisi 4.687 bale dan menyita 2.060 bale lainnya di Kalimantan Barat dengan total nilai ekonomi barang mencapai sekitar Rp 53,08 miliar.
Katadata/Fauza Syahputra
Petugas menata barang bukti pakaian bekas impor ilegal saat konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap peredaran pakaian bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok dengan mengamankan 43 kontainer berisi 4.687 bale dan menyita 2.060 bale lainnya di Kalimantan Barat dengan total nilai ekonomi barang mencapai sekitar Rp 53,08 miliar.
Katadata/Fauza Syahputra
Petugas berjaga di depan kontainer yang berisi barang bukti pakaian bekas impor ilegal saat konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap peredaran pakaian bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok dengan mengamankan 43 kontainer berisi 4.687 bale dan menyita 2.060 bale lainnya di Kalimantan Barat dengan total nilai ekonomi barang mencapai sekitar Rp 53,08 miliar.
Katadata/Fauza Syahputra
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) bersama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama (kedua kanan) menyampaikan konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap peredaran balepress di Pelabuhan Tanjung Priok dengan mengamankan 43 kontainer berisi 4.687 bale dan menyita 2.060 bale lainnya di Kalimantan Barat dengan total nilai ekonomi barang mencapai sekitar Rp 53,08 miliar.
Katadata/Fauza Syahputra
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) bersama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama (kiri) mengecek barang bukti pakaian bekas ilegal di Buffer Area TPS CDC Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap peredaran balepress di Pelabuhan Tanjung Priok dengan mengamankan 43 kontainer berisi 4.687 bale dan menyita 2.060 bale lainnya di Kalimantan Barat dengan total nilai ekonomi barang mencapai sekitar Rp53,08 miliar.
Katadata/Fauza Syahputra
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kiri) bersama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengecek barang bukti pakaian bekas impor ilegal di Buffer Area TPS CDC Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap peredaran balepress di Pelabuhan Tanjung Priok dengan mengamankan 43 kontainer berisi 4.687 bale dan menyita 2.060 bale lainnya di Kalimantan Barat dengan total nilai ekonomi barang mencapai sekitar Rp 53,08 miliar.
Katadata/Fauza Syahputra
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) bersama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama (kedua kiri) mengecek barang bukti pakaian bekas impor ilegal di Buffer Area TPS CDC Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap peredaran balepress di Pelabuhan Tanjung Priok dengan mengamankan 43 kontainer berisi 4.687 bale dan menyita 2.060 bale lainnya di Kalimantan Barat dengan total nilai ekonomi barang mencapai sekitar Rp 53,08 miliar.
Katadata/Fauza Syahputra
Petugas mengangkut barang bukti pakaian bekas impor ilegal di Buffer Area TPS CDC Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap peredaran balepress di Pelabuhan Tanjung Priok dengan mengamankan 43 kontainer berisi 4.687 bale dan menyita 2.060 bale lainnya di Kalimantan Barat dengan total nilai ekonomi barang mencapai sekitar Rp 53,08 miliar.