Perusahaan asuransi Jiwasraya (Persero) melayangkan surat bertanggal 10 Oktober 2018 ke sejumlah bank mitra distribusi bancassurance, menyatakan keterlambatan pembayaran polis asuransi JS Proteksi Plan yang jatuh tempo. Problem kesulitan likuiditas menjadi alasan keterlambatan pembayaran polis sebesar Rp 802 miliar.
Ada tujuh bank yang memasarkan produk JS Proteksi Plan Jiwasraya, yaitu Bank Tabungan Negara (BTN), Standard Chartered Bank, Bank KEB Hana Indonesia, Bank Victoria, Bank ANZ, Bank QNB Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Kini, problem tersebut menjadi sorotan.
(Baca juga: Empat Lembaga Negara Turun Tangan Atasi Masalah Likuiditas Jiwasraya)
Dalam beberapa tahun belakangan, bancassurance dielukan-elukan sebagai primadona baru pengisi pundi-pundi perusahaan asuransi sejak beberapa tahun terakhir. Namun, di balik berkah bancassurance, memang ada potensi masalah yang mengintai.
Perkembangan produk bancassurance
Data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) beberapa tahun terakhir menunjukkan kontribusi bancassurance terhadap pendapatan premi perusahaan asuransi semakin signifikan, bahkan lebih besar ketimbang kontribusi dari kanal pemasaran keagenan. Data AAJI tentang kinerja asuransi per akhir 2016 menunjukkan pendapatan premi dari bancassurance tumbuh sebesar 74,1 persen (year on year). Premi dari kanal agen tumbuh sebesar 6,2 persen, dan premi dari kanal pemasaran alternatif tumbuh 14,7 persen.
Dengan perkembangan tersebut, dari total premi industri asuransi jiwa 2016 yang sebesar Rp 167,04 triliun, kanal pemasaran bancassurance berkontribusi sebesar 43,3 persen atau Rp 72,33 triliun, sedangkan jalur distribusi keagenan berkontribusi 38,9 persen atau berkisar Rp 64,98 triliun, dan sisanya sebesar 14,4% dari kanal pemasaran alternatif.
Bila mengacu pada Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 32/SEOJK.05/2016 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi Melalui Kerja Sama Dengan Bank, mekanisme kerja sama bancassurance dapat dilakukan dengan menggunakan salah satu dari tiga model bisnis yakni referensi, kerja sama distribusi, dan integrasi produk.
Untuk model bisnis referensi dan kerja sama distribusi, perusahaan asuransi menanggung risiko atas produk yang dipasarkan. Di sisi lain, untuk model bisnis integrasi produk, perusahaan asuransi bertanggung jawab atas risiko dari produk asuransi dan bank bertanggung jawab atas risiko dari produk perbankan.
Selama ini, mekanisme yang paling banyak dipraktikkan berupa penggabungan produk tabungan dari bank dengan produk asuransi jiwa dari perusahaan asuransi alias integrasi produk.
Perusahaan yang memasarkan produk asuransi harus memenuhi tingkat kesehatan keuangan. OJK dapat menghentikan bancassurance dalam hal OJK menilai berdampak negatif terhadap kesehatan keuangan perusahaan.
Mengapa mengembangkan bancassurance?
Setidaknya ada empat alasan yang melatar belakangi perusahaan asuransi mengembangkan bancassurance.
Alasan pertama, upaya penetrasi pasar lewat perbankan tanpa aksi merger dan akuisisi, serta kerja sama ekslusif dengan bank. Hal ini mengingat sejumlah bank swasta nasional dan persero telah memiliki mitra strategis atau anak usaha di bidang asuransi. Sebut saja BRI, Mandiri, BCA, BNI, BII, BTN, Bank Danamon, dan CIMB Niaga.
Alasan kedua, tuntutan strategis korporasi untuk mengembangkan usaha secara anorganik baik di tingkat domestik maupun regional. Bagi perusahaan asuransi asing, bancassurance menjadi sarana efektif agar tetap berada di papan atas pasar domestik baik asuransi umum maupun asuransi jiwa.
Alasan ketiga, dorongan untuk menghasilkan volume bisnis yang besar dengan biaya distribusi yang lebih murah .
Alasan keempat, keterbatasan belanja operasi atau operationg expenditure (OPEX) dan belanja modal atau capital expenditure (CAPEX) perusahaan asuransi berupa sumber daya manusia, teknologi dan infrastruktur asuransi untuk mengembangkan jaringan pemasaran sendiri.
Problem laten bancassurance
Setidaknya ada lima potensi masalah yang mengintai di balik berkah bancassurance. Potensi masalah yang dimaksud terkait penjaminan, risiko hukum, risiko tata kelola produk, risiko saat pemutusan kontrak, hingga masalah pajak.
Pertama, masalah penjaminan. Bancassurance bukan produk perbankan dan tidak dianggap sebagai simpanan dari bank, tidak dijamin oleh bank, serta bukan bagian dari program penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.
Kedua, risiko hukum. Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tanggal 11 November 2014 bahwa perjanjian bancassurance antara Bank Rakyat Indonesia (BRI), BRIngin Life dan Heksa melanggar Pasal 15 (2) dan 19 a) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
Menurut KPPU, pelanggan harus bebas untuk memilih asuransi jiwa untuk menutup hipotek mereka. Bank harus menawarkan kepada nasabah hipotek asuransi setidaknya dari tiga perusahaan asuransi sebagaimana diatur oleh Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010 perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi.
KPPU mengenakan denda sebesar Rp 25 miliar kepada BRI, sebesar Rp 19 miliar kepada BRIngin Life, dan sebesar Rp 13 miliar kepada Heksa. Walau ujung dari perkara itu KPPU harus menelan pil pahit setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya dalam perkara bancassurance tersebut.
Ketiga, risiko tata kelola. Untuk menjadi mitra banccassurance, beberapa bank mensyaratkan licence fee yang bersifat biaya tetap dibayar dimuka baik ada maupun tidak ada realisasi bisnis.
Praktik licence fee harus dilihat dalam kaitan Peraturan OJK Nomor 73/POJK.05/2016 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian. Perusahaan asuransi dilarang untuk menawarkan atau memberikan sesuatu langsung maupun tidak langsung kepada pihak lain untuk mempengaruhi pengambilan keputusan terkait transaksi asuransi.
Diatur juga dalam SE Bank Indonesia bahwa bank wajib memantau, menganalisa dan mengevaluasi kinerja dan reputasi perusahaan asuransi mitra bank secara berkala paling lama sekali dalam 1 tahun, atau sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan kondisi kinerja dan atau reputasi perusahaan asuransi mitra yang diketahui melalui berbagai sumber informasi dan bank dilarang bekerja sama bidang asuransi atas perusahaan asuransi yang merugi.
Rencana bisnis yang dibuat bank untuk mendukung rencana aksi bancassurance juga tidak selalu sesuai dengan kriteria underwriting yang ditetapkan perusahaan asuransi. Margin bunga bersih hasil investasi dana nasabah harus memberikan surplus yang berkelanjutan setelah dikurangi biaya distribusi dan biaya akuisisi kanal bancassurance.
Media mengutip bahwa Jiwasraya menjanjikan return investasi 10 persen kepada nasabah. Dengan komisi agen ke bank sebesar 3 persen dan margin perusahaan asuransi diasumsikan 2 persen, sedikitnya asuransi harus menginvestasikan dana kelolaan dari bancassurance dengan imbal hasil (yield) investasi 15 persen untuk bisa memenuhi return tersebut. Perhitungan ini belum termasuk biaya akuisisi dan biaya pemeliharaan relasi yang harus ada.
(Baca juga: Salah Kelola Investasi Diduga Sebabkan Likuiditas Jiwasraya Tertekan)
Keempat, permasalahan pada saat pemutusan kerja sama dan kontrak polis. Bancassurance acap kali mengalami persoalan kualitas kolektibilitas premi, rekonsiliasi bank, serta pengembalian premi dan komisi pada saat terjadi pemutusan kontrak polis bila tidak cukup dibentuk cadangan.
Produk bancassurance yang umumnya berjangka pendek kerap tidak sesuai dengan horizon investasi yang umumnya berjangka panjang hingga menyebabkan mismatch yang menggerus solvabilitas.
Kelima, permasalahan pajak dan akuntansi. Perlu diwaspadai berbagai bentuk transfer pricing yakni pembebanan yang berlebih pada tingkat usaha patungan hingga merugikan mitra lokal pada periode start up bancassurance untuk keuntungan mitra asuransi asing apabila terkait dengan mitra bank asing. Pembebanan biaya start up menjadi isu kritis apakah akan diamortisasi selama jangka waktu kontrak bancassurance berlangsung atau diperlakukan secara cash basis.
Beberapa permasalahan di atas harus dapat diantisipasi dan dimitigasi agar bancassurance tetap terjaga sebagai primadona yang mendatangkan berkah bukan musibah.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.