UU Cipta Kerja baru saja disahkan oleh DPR, dan segera diundangkan setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Undang-Undang Cipta Kerja yang selama ini dikenal masyarakat sebagai omnibus law menuai banyak polemik dari masyarakat. Tulisan ini akan memberikan catatan terkait klaster lingkungan yang termuat dalam UU Cipta Kerja.
Memang filosofi UU Cipta Kerja dengan bentuk omnibus law untuk memudahkan investasi. Dengan banyaknya investor maka harapannya selain mengatasi persoalan defisit neraca dagang juga mampu menyerap tenaga kerja.
Dipilihnya bentuk omnibus law mengingat semangat UU Cipta Kerja yaitu mengatasi kendala tumpang tindih regulasi dan birokrasi yang selama ini banyak menghambat arus investasi sehingga peringkat kemudahan berusaha di Indonesia masih tercecer di peringkat 73, bahkan di bawah Vietnam. Namun paradigma debirokrasi dan pemangkasan perizinan serta regulasi melahirkan paradigma yang keliru pada bagian klaster lingkungan.
Dalam klaster lingkungan UU Cipta Kerja, persoalan lingkungan hidup hanya dipandang sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan lingkungan atau compliance. Jika dirunut satu persatu pasal yang ada dalam klaster lingkungan, dapat disimpulkan bahwa klaster lingkungan hanya berorientasi pada pemangkasan perizinan terkait lingkungan. Tampak jelas bahwa pasal-pasalnya hanya berusaha menyederhanakan proses penerbitan AMDAL dan izin lingkungan yang selama ini dianggap panjang dan memakan waktu lama.
Antiklimaks dari klaster lingkungan UU Cipta Kerja yakni ketika sekadar mengakomodasi paradigma lingkungan sebagai compliance dan tidak mengakomodir paradigma sustainability atau kelestarian lingkungan dalam klaster lingkungan. Mayumi (2009) menjelaskan bahwa meletakkan paradigma compliance dalam hukum lingkungan tidak akan melahirkan kelestarian ekologis karena di dalamnya tidak terdapat keterkaitan antara bisnis dan kelestarian lingkungan sebagaimana terdapat dalam paradigma sustainability.
Compliance Versus Sustainability
Selain hanya berfokus pada aspek perizinan lingkungan, persoalan lainnya yaitu klaster ini hanya mengatur penyederhanaan AMDAL dan izin lingkungan. Padahal, perizinan lingkungan lebih luas dari pada itu. Hal lainnya sebagaimana telah diuraikan di atas adalah klaster lingkungan dalam UU Cipta Kerja tidak mengakomodasi aspek keberlanjutan lingkungan, sebagai bagian dari esensi yang diatur dalam klaster lingkungan.
Jika klaster lingkungan meletakkan paradigma compliance pada lingkungan hidup, konsekuensinya kelestarian lingkungan akan sangat bergantung pada proses perizinan dan pengawasan. Dengan situasi empiris bahwa penerbitan perizinan dan pengawasan masih rawan akan tindakan koruptif, maka jika paradigma ini dipergunakan akan berakibat pada degradasi kualitas lingkungan hidup.
Dalam situasi tersebut, meletakkan paradigma compliance akan sangat beresiko terhadap eksploitasi dan degradasi lingkungan hidup yang timbul dari banyaknya investasi yang masuk. Jika situasi tersebut terjadi, justru investasi yang berusaha ditingkatkan melalui UU Cipta Kerja akan kontraproduktif terhadap agenda meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Karena, degradasi lingkungan akan berdampak negatif bagi investasi maupun pada masyarakat sekitar.
Miquel Ramos (2016), pakar sustainability menjelaskan bahwa dalam paradigma compliance hanya membentuk kepatuhan bukan ketergantungan satu sama lain antara lingkungan dan bisnis maupun sebaliknya. Demikian juga paradigma compliance yang ada dalam UU Cipta Kerja tidak mengandung aspek restorasi (perbaikan) lingkungan sehingga degradasi lingkungan yang timbul dari investasi tidak dapat direstorasi (utamanya bagi investasi yang menyangkut sumber daya alam).
Sebaliknya, UU Cipta kerja dalam hal ini harus mengakomodasi paradigma sustainability dengan triple bottom line-nya (people, profit and planet) sehingga akan melahirkan kondisi ketergantungan antara bisnis dan lingkungan, demikian sebaliknya. Konsep sustainability ini akan melahirkan tindakan konkrit berupa restorasi lingkungan hidup sehingga terjadinya degradasi kualitas lingkungan akan dapat diatasi.
Khususnya terkait dengan klaster lingkungan hidup dalam UU Cipta Kerja, masyarakat tidak perlu gegabah melakukan uji materiil melalui Mahkamah Konstitusi. Sekalipun Mahkamah mengabulkan permohonan uji materi, hal tersebut juga bukan merupakan solusi bagi terakomodasinya paradigma sustainability pada aturan lingkungan hidup.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini ketentuan lingkungan hidup yang ada juga belum mengadopsi paradigma sustainability pada peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup. Artinya membatalkan klaster lingkungan hidup UU Cipta Kerja melalui Mahkamah konstitusi bukan pilihan terbaik untuk mengatasi degradasi lingkungan hidup yang terjadi.
Dalam hal ini, tidak sempurnanya klaster lingkungan menjadi peluang untuk mengakomodasi aspek sustainability ke dalam regulasi lingkungan hidup. Sebagaimana diketahui bahwa UU Cipta Kerja masih membutuhkan aturan pelaksanaan seperti peraturan menteri. Dengan demikian, masih terbuka kemungkinan untuk mengintegrasikan aspek sustainability dalam UU Cipta Kerja, yakni melalui aturan turunan.
Karena itu penting untuk mengawal pembuatan aturan turunan agar aspek sustainability dapat terakomodasi. Tujuan mengintegrasikan aspek sustainability dalam regulasi lingkungan hidup adalah agar terwujud green growth economic, yakni development dan pertumbuhan ekonomi dengan mendasarkan pada kelestarian lingkungan. Dengan demikian, degradasi lingkungan akibat berkembangnya investasi dapat diatasi, sebaliknya investor akan melakukan restorasi lingkungan demi kelanjutan bisnisnya sehingga terbentuk mutualisme antara investasi dan lingkungan.
Substansi terkait aturan turunan klaster lingkungan tersebut saat ini perlu dikawal oleh masyarakat demi perbaikan kualitas lingkungan sekaligus kesinambungan dari investasi. Dengan demikian, terwujudnya green growth economic akan berkorelasi terhadap pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat serta perbaikan kualitas ekologis melalui tindakan restorasi.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.